STRATEGI PEMBERDAYAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA BANDUNG DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMAT
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5152Keywords:
Baznas, Perekonomian Umat, Zakat ProduktifAbstract
Abstrak
Zakat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi para mustahik, namun kesejahteraan umat dapat tercapai jika zakat didayagunakan untuk kebutuhan produktif. Pemberdayaan zakat di BAZNAS Kota Bandung dilakukan dengan cara menyalurkan dana zakat untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif dan produktif. Pemberdayaan dana zakat untuk konsumtif disalurkan melalui berbagai bidang yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial dakwah dan fuqara. Sedangkan pemberdayaan zakat produktif disalurkan melalui bidang ekonomi yang meliputi pemberian modal bergulir kepada mustahik dan pelatihan keterampilan. Strategi pemberdayaan dana zakat produktif di BAZNAS Kota Bandung dilakukan melalui tiga tahap yaitu: 1) meningkatkan kuantitas jumlah dana yang diberikan dan mengurangi jumlah mustahik; 2) melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan; dan 3) melakukan analisis kelayakan usaha sebelum pencairan dana. Pemberdayaan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Bandung termasuk ke dalam kategori pendayagunaan konsumtif tradisional, konsumtif kreatif dan produktif kreatif. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran zakat dari tahun 2008 s.d. 2010, penggunaan zakat produktif masih relatif kecil dibandingkan untuk konsumtif. Alokasi dana untuk kegiatan yang bersifat konsumtif sebesar 83.3%. Sedangkan alokasi dana untuk kegiatan produktif hanya sebesar 16.7% saja. Oleh karena itu diperlukan kebijakan baru untuk meningkatkan proporsi pendayagunaan dana zakat produktif, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan fungsi zakat yaitu meningkatkan perekonomian umat.References
DAFTAR PUSTAKA
Daud Ali, Muhammad. 1998. Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Dokumen BAZNAS Kota Bandung Tahun 2008 s.d. 2010.
Editor, “Definisi Zakat Produktifâ€, dalam www.zakatcenter.org/index.-php/¬konsu, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Mubariq, Ahmad. 2000. Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Beberapa Isu Kebijakan. US: Michigan State University.
Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam; Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Taufiqullah, O. 2004. Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat. Bandung: BAZNAS Jabar.
Downloads
Published
2019-07-02
How to Cite
Setiawan, I. (2019). STRATEGI PEMBERDAYAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA BANDUNG DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMAT. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10(2), 150–166. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5152
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).