TINJAUAN TEORITIS DAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

TINJAUAN TEORITIS DAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Authors

  • Ramadhani Irma. T Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5157

Keywords:

Kepercayaan, LPS, Rasa Aman, Stabilitas Perbankan

Abstract

Abstrak

Untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan nasabah penyim­pan (deposan) serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan per­ekonomian, dibentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat, tertera pada UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada tang­gal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia menge­sah­kan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Ber­dasarkan undang-undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyim­pan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai de­ngan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

bi.go.id diakses tanggal 14 Desember 2015.

kemenkeu.go.id diakses tanggal 14 Desember 2015.

Kusumaningtuti S. S. 1998. Ketentuan Blanket Guarantee dan Kemungkinan Penggantiannya dengan Deposit Protection Scheme. Jakarta: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.

lps.go.id diakses tanggal 22 Desember 2015.

Lubis, Samman Abu. 2014. Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional (Makalah).

Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Siregar, Rudy. “LPS dan Kepastian Hukum Penyelamatan Bank gagalâ€. Portal Badan Pendidikan dan Pelatihan Ke¬uangan Menteri Keuangan dalam konsultasihukumjakarta.com.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Downloads

Published

2019-07-02

How to Cite

Irma. T, R. (2019). TINJAUAN TEORITIS DAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10(2), 233–246. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5157
Loading...