TINJAUAN TEORITIS DAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v10i2.5157Keywords:
Kepercayaan, LPS, Rasa Aman, Stabilitas PerbankanAbstract
Abstrak
Untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan nasabah penyimÂpan (deposan) serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan perÂekonomian, dibentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat, tertera pada UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada tangÂgal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengeÂsahÂkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. BerÂdasarkan undang-undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimÂpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai deÂngan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
bi.go.id diakses tanggal 14 Desember 2015.
kemenkeu.go.id diakses tanggal 14 Desember 2015.
Kusumaningtuti S. S. 1998. Ketentuan Blanket Guarantee dan Kemungkinan Penggantiannya dengan Deposit Protection Scheme. Jakarta: Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.
lps.go.id diakses tanggal 22 Desember 2015.
Lubis, Samman Abu. 2014. Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional (Makalah).
Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Siregar, Rudy. “LPS dan Kepastian Hukum Penyelamatan Bank gagalâ€. Portal Badan Pendidikan dan Pelatihan Ke¬uangan Menteri Keuangan dalam konsultasihukumjakarta.com.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).