KEWENANGAN DESA DALAM PENATAAN RUANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.5752Keywords:
desa, kewenangan, tata ruangAbstract
 Abstrct
This research is in the background by article 69 paragraph (4) of Law No. 6 of 2014 about Village Juncto Article 8 Regulation of the Minister of Villages, development of disadvantaged regions, and transmigration number 1 year 2015 about the Authority guidelines based on rights of origin and local authority of the village scale that gives authority to the village to arrange its own space based on the right of origin Although this rule has long been applied, in fact it is very rare that villages make village regulations on spatial planning. Village authority in the arrangeÂment of space implemented based on the right of origin of the village and local authority of the village scale arranged in reference to the village's Medium term development plan (RPJM Des), the Village deveÂlopÂment work plan (RKP Des). This authority is the original authoÂrity mandated by the village LAW. This authority has not been effective due to lack of human resources; No technical guidance to the village goverÂnment; The amount of budget required; And the absence of regulations governing the authority of the village and the mechanism for the arranÂgeÂment of rural spaces is clearer. The arrangement of this Regulation in fact is difficult to implement because there is no technical guidance on the village government because the district government considers the village does not need its own space arrangement; The absence of coorÂdiÂnation with the District government; and unavailÂabiÂlity of human reÂsourÂces. The authority of this village room arrangement can accoÂmmoÂdate the aspirations of the village community in accorÂdance with local culture but if the coordination is not going well it will cause various problems.
Â
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur penataan ruangnya sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Meskipun peraturan ini sudah lama diterapkan, nyatanya sangat jarang sekali desa yang membuat peraturan desa mengenai tata ruang. Kewenangan desa dalam penataan ruang dilaksanakan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des), Rencana Kerja PemÂbangunan Desa (RKP Des). Kewenangan ini merupakan keweÂnangan asli yang diamanatkan oleh UU Desa. Kewenangan ini belum berjalan efektif karena kurangnya sumber daya manusia; belum adanya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa; besarnya anggaran yang dibutuhkan; serta belum adanya peraturan yang mengatur kewenangan desa dan mekaÂnisme penyusunan penataan ruang desa yang lebih jelas. PenyuÂsunan peraturan ini nyatanya sulit dilaksanakan karena belum adaÂnya bimÂbingan teknis terhadap pemerintah desa karena pemerintah kecaÂmatan menganggap desa belum memerlukan pengaturan ruangnya sendiri; belum adanya koordinasi bersama pemerintah kabupaten; dan tidak tersedianya sumber daya manusia. Â Kewenangan penataan ruang desa ini dapat menampung aspirasi masyarakat desa sesuai dengan budaya lokalnya akan tetapi jika koordinasi tidak berjalan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai permasalahan.
References
Afridayanti, Rini, dkk, Faktor Penghambat Penyusunan RTRW Kabupaten Pasca Diterapkannya UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang, Indonesia Green Technology Journal.
Akib, Muhammad, Dharles Jackson dkk, Hukum Penataan Ruang, Bandarlampung, Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung. (t.th)
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2001.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Huda, Syaiful, Dari Desa Membangun Indonesia, Bandung: PT Granesia, , 2017.
Huda, Uu Nurul, Hukum Partai Politik dan Pemilu Indonesia, Bandung: Fokusmedia, 2018.
Luthfy, Riza Multazam, Fungsi Legislatif Desa Pasca Reformasi (Telaah Kritis atas UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 6/2014 tentang Desa), Jurnal Yuridis, Vol 1 No 1, Juni 2004.
Manan, Bagir, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah (Makalah), Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2000.
Moleong, Lexy. J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa.
Nurmandi, Achmad, Manajemen Perkotaan: Aktor, Organisasi dan Pengelolaan Daerah Perkotaan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Lingkaran Bangsa, 1999.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pem-bangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Rosidin, Utang, Pemberdayaan Desa dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2019.
Rustiadi, Ernan, Sunsun Saeful-hakim dan Dyah R, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Sutaryono, Penataan Ruang Berbasis Desa (Strategi Mereduksi Konflik Pemanfaatan Ruang), Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional Yogyakarta. (t.th)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Wibawa, Samodra, Evaluasi Kebijakan publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Zakaria, Y., Pemulihan Kehidupan Desa dan UU No 22 Tahun 1999, dalam Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, Jakarta : LP3S, (t.th)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).