KEDUDUKAN TANAH ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI CIGUGUR KUNINGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.5797Abstract
Hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di Wilayah Cigugur Kuningan pemahaman tentang tanah adalah sebuah ikatan yang tidak dapat diputuskan antara ikatan spiritual, magis, religius dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan tanah adat, kedudukan atau status tanah setelah putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, dan upaya apakah yang dilakukan oleh masyarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah adat. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang diharapkan dapat memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum, dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian skripsi ini dan mengambil data langsung pada objek peneliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak atas tanah adat (hak ulayat); Kedudukan/status hukum tanah adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan secara yuridis putusan sudah inkracht dimenangkan oleh ahli waris tetapi secara de facto kenyataanya konflik ini belum tuntas dikarena adanya perlawanan dari masyarakat adat AKUR untuk mempertahankan. Upaya hukum yang ditempuh oleh Mayarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah sudah dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara maksimal tetapi tidak berhasil.References
DAFTAR PUSTKA
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah: Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.
Mari SW Sumardjono. 2009. Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Buku Kompas.
Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Kng
Ronny Hanitijo Soemantri. 2001. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.
Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria
Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor:06/Pdt.G/2015/PN.Kng
Putusan Mahkamah Agung Nomor:779K/Pdt/2017
Gamin, Fati Lazira . 2017. Penyelesaian Sengketa Ruang Hidup Masyarakat Sunda Wiwitan Di Kabupaten Kuningan. Vol 2, No.1, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Kadipaten: Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor, 2017
Wawancara dengan Bapak Uus Firdaus Kepala Subtansi Seksi Pengendalian Tanah Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan.
Wawancara dengan Bapak Bunadi, S.H, M.H, Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis 23 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Kuningan.
Wawancara dengan Bapak Kusdi S.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis 23 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Kuningan.
Wawancara dengan Ibu Ratu Dewi Setia Ningsih sebagai Girang Pangaping Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan, Sabtu, 11 Mei 2019 DI Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur Kuningan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).