KEDUDUKAN TANAH ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI CIGUGUR KUNINGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017


Moulinda Ramdhani(1*), Uu Nurul Huda(2)

(1) ,  
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di Wilayah Cigugur Kuningan pemahaman tentang tanah adalah sebuah ikatan yang tidak dapat diputuskan antara ikatan spiritual, magis, religius dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan tanah adat, kedudukan atau status tanah setelah putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, dan upaya apakah yang dilakukan oleh masyarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah adat. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang diharapkan dapat memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum, dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian skripsi ini dan mengambil data langsung pada objek peneliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak atas tanah adat (hak ulayat); Kedudukan/status hukum tanah adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan secara yuridis putusan sudah inkracht dimenangkan oleh ahli waris tetapi secara de facto kenyataanya konflik ini belum tuntas dikarena adanya perlawanan dari masyarakat adat AKUR untuk mempertahankan. Upaya hukum yang ditempuh oleh Mayarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah sudah dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara maksimal tetapi tidak berhasil.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTKA

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah: Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan.

Mari SW Sumardjono. 2009. Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Buku Kompas.

Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 06/Pdt.G/2015/PN.Kng

Ronny Hanitijo Soemantri. 2001. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor:06/Pdt.G/2015/PN.Kng

Putusan Mahkamah Agung Nomor:779K/Pdt/2017

Gamin, Fati Lazira . 2017. Penyelesaian Sengketa Ruang Hidup Masyarakat Sunda Wiwitan Di Kabupaten Kuningan. Vol 2, No.1, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Kadipaten: Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor, 2017

Wawancara dengan Bapak Uus Firdaus Kepala Subtansi Seksi Pengendalian Tanah Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan.

Wawancara dengan Bapak Bunadi, S.H, M.H, Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis 23 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Kuningan.

Wawancara dengan Bapak Kusdi S.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis 23 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Kuningan.

Wawancara dengan Ibu Ratu Dewi Setia Ningsih sebagai Girang Pangaping Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan, Sabtu, 11 Mei 2019 DI Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur Kuningan.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.5797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats