KEPASTIAN HUKUM, DIULANGNYA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NE BIS IDEM


Dadang Sukma Wijaya(1*)

(1) Pacasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perlindungan terhadap anak tidak hanya lahir dan diakui oleh Negara Indonesia untuk melindungi warganya dengan pengakuan hukum baik melalui Undang-undang Dasar Tahun 1945, Peradilan anak salah satu upaya penyelesaian penyimpangan tingkah laku atau pelanggaran hukum dilakukan oleh anak, dilakukan melalui kebijakan hukum pidana dengan menggunakan peradilan anak. Kepastian hukum (rechtszekerheid) perkara pidana Anak untuk menciptakan rasa ketentraman masyarakat serta bagi seorang pelaku tidak akan diganggu dengan adanya tuntutan terus menerus oleh Negara dalam perkara sama, tidak terus menerus disibukkan untuk menuntut mengadili orang sama dengan kasus sama.  Terjadi  pada kasus Pidana Anak bernama DPS berusia 16 tahun sebagaimana Perintah Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk memerintahkan Pengadilan Negeri Bandung membuka kembali persidangan untuk memutus perkara Anak sesuai Hukum Acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No  : 10 K/PID.SUS/2017 tertanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung No : 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 38/Pid.Sus.Anak/2016/PT Bdg. Diulang kembali persidangan pidana kasus DPS telah memenuhi unsur-unsur Asas Ne Bis In Idem berkaitan dengan tindak pidana orang sama, tempat kejadian dan tempat (locus delicti dan tempus) semuanya sama, sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau tolak ukur dalam penentuan locus delicti dan tempus pada kejahatan, sebagaimana Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 18 ayat (5) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Mahkamah Agung No : 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem, Pasal 14 ayat (7) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan dan terbuka untuk ditandatangani, ratifikasi dan aksesi melalui resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966 mulai berlaku pada 23 Maret 1976.


Keywords


Kepastian Hukum, Diulangnya Persidangan, Asas Ne Bis Idem

Full Text:

PDF

References


A. Reperensi Buku :

Andi Hamzah (ed), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986)

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998).

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta Balai Pustaka, 1989)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 2002)

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, (Jakarta : Rajawali Press, 2010)

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal (Bogor : Politeia, 1964)

Samidjo, Himpunan Kuliah Hukum Pidana II Bagian Dua, (Bandung : Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara)

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Jakarta : Eresco, 1980)

B. Reperensi Jurnal dan lainnya

Anita Afriana dan Efa Laela Fakhriah, Inklusivitas Penegakan Hukum Lingkungan melalui Tanggung Jawab Mutlak: Suatu Tinjauan terhadap Gugatan Kebakaran Hutan di Indonesia (Jurnal hukum acara perdata JHAPER : Vol. 2, No. 2, Juli - Desember 2016)

Dadang Sukmawijaya, Restorative Justice Sebagai Alternatif (Bandung : Jurnal Restorasi Media Perlindungan Anak Konflik Hukum, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung, Edisi VIII/Volume III, 2007)

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Hasil Pembahasan Panitia Kerja R-KUHP DPR RI (24 februari 2017), 39

Layyin Mahfiana, Perlindungan hukum Terhadap tersangka anak sebagai upaya melindungi hak anak, (Jurnal MUWAZAH, Vol. 3, No. 1, Juli 2011)

Mudzakkir, Perencanaan pembangunan hukum nasional Bidang hukum pidana dan sistem pemidanaan (politik hukum dan pemidanaan), (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008),

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Yogyakarta : Citra Media Pustaka, 2014)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 10 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 22 Januari 2018




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.5905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats