PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA AGAMA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN

Authors

  • Suwanda Suwanda Peneliti Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6156

Keywords:

Pengadilan Agama, Penegakan Hukum, Mediasi

Abstract

Abstrak
Tulisan ini menjelaskan tentang peran hakim di Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman dalam proses penegakan hukum. Peran hakim di Peradilan Agama dituntut mampu untuk menyediakan ruang dalam penegakan hukum melalui proses mediasi. Salah satu sebabnya adalah adanya tuntutan terhadap kalangan aparat penegak hukum seperti hakim, panitera, dan jurusita yang belum mampu sepenuhnya berperan efektif dalam proses penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, seorang mediator umumnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak yang berperkara, ia harus berada di tengah-tengah (posisi netral) dan tidak memihak salah satu pihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia juga harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Peradilan Agama umumnya lebih efektif jika dilakukan melalui mediasi oleh
hakim, advokat, dan para pihak. Upaya pembentukan kesadaran hukum di dalam masyarakat bukan hanya kewajiban aparatur penegak hukum, tetapi juga kewajiban hakim mediator, advokat, dan masyarakat itu sendiri. Tujuan umum dilakukannya mediasi di Peradilan Agama adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan serta tegaknya supremasi hukum bagi para pencari
keadilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Al-Syathibi. t.th. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyyah.

Executive summary hasil wawancara penulis dengan Nurkholis

Hidayat, (fungsionaris dan advokat LBH Jakarta) berkaitan

dengan program access to justice yang dilaksanakan oleh LBH

Jakarta (tanggal 23 Mei 2007).

Harahap, M. Yahya. 2007. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989). Jakarta: Pustaka Karini.

Lorna Gilmour, Penny Hand dan Cormac McKeown (eds). 2007.

Collins English Dictionary and Thesaurus, Third Edition. Great

Britain: Harper Collins Publishers.

Ma’luf, Liwis. t.th. Al Munjid al Lughoh wa al-A’lam. Beirut: Daar alMasyriq.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun

tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Santosa, Mas Achmad. 2007. Perjalanan ke Depan Bantuan Hukum dan Access to Justice dalam Bantuan Hukum di Indonesia: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, (Ed. Gatot dan Virza). Jakarta: LBH Jakarta .

Sukmadjaja Asy’arie dan Rosy Yusuf. 2006. Indeks Al-Quran.

Bandung: Pustaka Setia.

Taufik. "Problematika Pengacara Syari'ah" dalam Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 61 Tahun XIV (Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinpera Departemen Agama RI, 2003).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan

Syari’ah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan

Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo, Undang-Undang Nomor

Tahun 2006 jo, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009

tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo, Undang-Undang Nomor

Tahun 1998 tentang Perbankan.

Winata, Franz Hendra. 2000. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia dan Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elek Media Kompatindo.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Suwanda, S. (2019). PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA AGAMA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(1), 01–22. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6156

Citation Check