PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA AGAMA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6156Keywords:
Pengadilan Agama, Penegakan Hukum, MediasiAbstract
Tulisan ini menjelaskan tentang peran hakim di Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman dalam proses penegakan hukum. Peran hakim di Peradilan Agama dituntut mampu untuk menyediakan ruang dalam penegakan hukum melalui proses mediasi. Salah satu sebabnya adalah adanya tuntutan terhadap kalangan aparat penegak hukum seperti hakim, panitera, dan jurusita yang belum mampu sepenuhnya berperan efektif dalam proses penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, seorang mediator umumnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak yang berperkara, ia harus berada di tengah-tengah (posisi netral) dan tidak memihak salah satu pihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia juga harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Peradilan Agama umumnya lebih efektif jika dilakukan melalui mediasi oleh
hakim, advokat, dan para pihak. Upaya pembentukan kesadaran hukum di dalam masyarakat bukan hanya kewajiban aparatur penegak hukum, tetapi juga kewajiban hakim mediator, advokat, dan masyarakat itu sendiri. Tujuan umum dilakukannya mediasi di Peradilan Agama adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan serta tegaknya supremasi hukum bagi para pencari
keadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Al-Syathibi. t.th. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyyah.
Executive summary hasil wawancara penulis dengan Nurkholis
Hidayat, (fungsionaris dan advokat LBH Jakarta) berkaitan
dengan program access to justice yang dilaksanakan oleh LBH
Jakarta (tanggal 23 Mei 2007).
Harahap, M. Yahya. 2007. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989). Jakarta: Pustaka Karini.
Lorna Gilmour, Penny Hand dan Cormac McKeown (eds). 2007.
Collins English Dictionary and Thesaurus, Third Edition. Great
Britain: Harper Collins Publishers.
Ma’luf, Liwis. t.th. Al Munjid al Lughoh wa al-A’lam. Beirut: Daar alMasyriq.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Santosa, Mas Achmad. 2007. Perjalanan ke Depan Bantuan Hukum dan Access to Justice dalam Bantuan Hukum di Indonesia: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, (Ed. Gatot dan Virza). Jakarta: LBH Jakarta .
Sukmadjaja Asy’arie dan Rosy Yusuf. 2006. Indeks Al-Quran.
Bandung: Pustaka Setia.
Taufik. "Problematika Pengacara Syari'ah" dalam Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 61 Tahun XIV (Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinpera Departemen Agama RI, 2003).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syari’ah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo, Undang-Undang Nomor
Tahun 2006 jo, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo, Undang-Undang Nomor
Tahun 1998 tentang Perbankan.
Winata, Franz Hendra. 2000. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia dan Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elek Media Kompatindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












