ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 179/PDT.G/2011/PTA.BDG. DITINJAU DARI ASPEK HUKUM FORMIL
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6157Keywords:
Putusan Pengadilan, Aspek Hukum Formil, YurisprudensiAbstract
AbstrakPerkara ini dilatarbelakangi oleh permohonan perceraian yang
diajukan Pemohon/Termohon Banding yang kemudian, pemeriksaan pada tingkat pertama, Termohon mengajukan rekonvensi yang berisi gugatan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Jika ditinjau dari aspek hukum formil, putusan tingkat pertama juga memiliki masalah yang mana sebagian gugatan rekonvensi tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan putusannya sehingga menurut Yurisprodensi MA Nomor: 672 K/Sip/1972 bahwa suatu putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan, yang sering dalam praktik disebut onvolduende gemetivereed merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Selain itu juga, putusan pada tingkat banding tidak mencantumkan ringkasan dasar permohonan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jika ditinjau dari aspek hukum formil, putusan tersebut tidak menyalahi perundang-undangan meskipun pada putusan banding tersebut tidak mencantumkan posita permohonan dan tidak lantas menyebabkan putusan ini batal demi hukum karena putusannya tetap merujuk pada putusan tingkat sebelumnya. Selain itu, putusan tersebut juga telah memenuhi asas-asas dan struktur putusan. Adapun mengenai tidak dipertimbangkan sebagian rekonvensi pada tingkat pertama, ternyata pada tingkat banding telah disempurnakan pertimbangannya. Sehingga putusannya sah dan tidak cacat hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. 2011. Menguak tabir hukum. Cet. Ke-3. Bogor: Ghalia Indonesia.
Alkostar, Artidjo. “Menegakkan Hukum Pidanaâ€. dalam https://
www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15f.MENEG
AKKAN_HUKUM_PIDANA.pdf. diakses tanggal 19 April
As’ad, Abd. Rasyid. “Metode Dan Teknik Penyusunan Putusanâ€. dalam https://www.badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.
Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Effendi, Satria. 2004. Problema Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah). Jakarta:
Kencana
Fauzan, M. 2005. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Harahap, M. Yahya. 2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar
Grafika
Lahati, Teddy. “Proses Hakim Dalam Membuat Putusan
Mengkonstatir (Bagian I)â€. diakses dari web
https://www.badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.
Mahjudi. “Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakimâ€. diakses dari
web https:// www.badilag.net. diakses tanggal 30 September
Mahkamah Agung. 2011. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Edisi Revisi 2010). Jakarta: Dirjen Badilag.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Liberty
Mubarok, Jaih. 2004. Peradilan Agama Di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Muljono, Wahyu. 2012. Teori Dan Praktik Peradilan Perdata Di
Indonesia. Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia
Riyono, Sugeng. 2013. Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek. diakses dari web litbangdiklatkumdil.net
Siregar, Bismar. 1986. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali pers.
Subekti. 2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet ke-34. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutiyoso, Bambang. 2004. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor
Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Hadi, Unung Sulistio. “Menuju Hukum Progresif Yang Berwajah
Keadilan (Refleksi Pemikiran Satjipto Rahardjo)â€. dalam web
https://www. badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.
Wahyu, Ramdani dan Burhanuddin Hamnach. 2013. Disparitas
Putusan Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian
(Ringkasan Laporan Hasil Penelitian). Bandung: tp
Wahyu, Ramdani. 2006. Sosiologi Hukum (Perspektif Baru Studi Hukum dalam Masyarakat). Bandung : t.pn.
Yurisprodensi MA Nomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan
Yurisprodensi MA Nomor 672 K/Sip/1972
Yurisprudensi MA Nomor 80 K/Sip/1968.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).