ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 179/PDT.G/2011/PTA.BDG. DITINJAU DARI ASPEK HUKUM FORMIL


Muhammad Burhanudin(1*)

(1) Burhanudin, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak
Perkara ini dilatarbelakangi oleh permohonan perceraian yang
diajukan Pemohon/Termohon Banding yang kemudian, pemeriksaan pada tingkat pertama, Termohon mengajukan rekonvensi yang berisi gugatan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Jika ditinjau dari aspek hukum formil, putusan tingkat pertama juga memiliki masalah yang mana sebagian gugatan rekonvensi tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan putusannya sehingga menurut Yurisprodensi MA Nomor: 672 K/Sip/1972 bahwa suatu putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan, yang sering dalam praktik disebut onvolduende gemetivereed merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Selain itu juga, putusan pada tingkat banding tidak mencantumkan ringkasan dasar permohonan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jika ditinjau dari aspek hukum formil, putusan tersebut tidak menyalahi perundang-undangan meskipun pada putusan banding tersebut tidak mencantumkan posita permohonan dan tidak lantas menyebabkan putusan ini batal demi hukum karena putusannya tetap merujuk pada putusan tingkat sebelumnya. Selain itu, putusan tersebut juga telah memenuhi asas-asas dan struktur putusan. Adapun mengenai tidak dipertimbangkan sebagian rekonvensi pada tingkat pertama, ternyata pada tingkat banding telah disempurnakan pertimbangannya. Sehingga putusannya sah dan tidak cacat hukum.


Keywords


Putusan Pengadilan, Aspek Hukum Formil, Yurisprudensi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. 2011. Menguak tabir hukum. Cet. Ke-3. Bogor: Ghalia Indonesia.

Alkostar, Artidjo. “Menegakkan Hukum Pidana”. dalam https://

www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15f.MENEG

AKKAN_HUKUM_PIDANA.pdf. diakses tanggal 19 April

As’ad, Abd. Rasyid. “Metode Dan Teknik Penyusunan Putusan”. dalam https://www.badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.

Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Effendi, Satria. 2004. Problema Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah). Jakarta:

Kencana

Fauzan, M. 2005. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta : Kencana.

Harahap, M. Yahya. 2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar

Grafika

Lahati, Teddy. “Proses Hakim Dalam Membuat Putusan

Mengkonstatir (Bagian I)”. diakses dari web

https://www.badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.

Mahjudi. “Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim”. diakses dari

web https:// www.badilag.net. diakses tanggal 30 September

Mahkamah Agung. 2011. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Edisi Revisi 2010). Jakarta: Dirjen Badilag.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.

Yogyakarta: Liberty

Mubarok, Jaih. 2004. Peradilan Agama Di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Muljono, Wahyu. 2012. Teori Dan Praktik Peradilan Perdata Di

Indonesia. Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia

Riyono, Sugeng. 2013. Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek. diakses dari web litbangdiklatkumdil.net

Siregar, Bismar. 1986. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali pers.

Subekti. 2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet ke-34. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sutiyoso, Bambang. 2004. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor

Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Hadi, Unung Sulistio. “Menuju Hukum Progresif Yang Berwajah

Keadilan (Refleksi Pemikiran Satjipto Rahardjo)”. dalam web

https://www. badilag.net. diakses tanggal 30 September 2014.

Wahyu, Ramdani dan Burhanuddin Hamnach. 2013. Disparitas

Putusan Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian

(Ringkasan Laporan Hasil Penelitian). Bandung: tp

Wahyu, Ramdani. 2006. Sosiologi Hukum (Perspektif Baru Studi Hukum dalam Masyarakat). Bandung : t.pn.

Yurisprodensi MA Nomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan

Yurisprodensi MA Nomor 672 K/Sip/1972

Yurisprudensi MA Nomor 80 K/Sip/1968.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6157

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats