HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP HAK PERWALIAN DAN KEWARISAN ANAK


Ahmad Zahid Hakespelani(1*)

(1) Penyuluh Perkawinan Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak
Tulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinan
beda agama terhadap hak perwalian dan hukum kewarisan
bagi anak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, bahwa perkawinan beda agama tidak dibenarkan dan tidak sah, sehingga hal tersebut akan berimplikasi terhadap perwalian dan kewarisan bagi anak. Hasil
dari tulisan ini adalah bahwa: pertama, kedudukan hukum ahli
waris beda agama dalam hukum Islam jelas dilarang berdasarkan al-Qur‟an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama Mazhab; Kedua, hak waris bagi ahli waris beda agama tidak boleh diberikan oleh ahli waris utama bisa dianggap ijtihad yang keliru (haillah syar‟iyyah), karena bertentangan dengan ketentuan
syari‟at dan azas ijbari; Ketiga, pemberian harta warisan kepada ahli waris beda dalam Pasal 194-209 KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan ahli waris utama, hendaknya diamandemen dan direkonstruksi kembali sesuai dengan al-Qur‟an dan Sunnah; dan keempat, pemberian harta warisan kepada ahli
waris beda agama sebagaimana didasarkan kepada Pasal 194-209 di bawah Bab V KHI dengan menggunakan pertimbangan wasiat wajibah juga merupakan fakta yuridis masuknya pengaruh hukum Adat dan hukum Barat ke dalam KHI.

Keywords


Beda Agama, Hak Perwalian, Hukum Kewarisan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, “Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dan

Permasalahannya dalam Konteks Kewenangan Peradilan

Agama”, dalam Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam,

Nomor 38 Tahun 1998.

Abu Bakar, Zainal Arifin. 1992. Hukum Perkawinan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Kumpulan Perundangundangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: al-Hikmah.

al-Bukhari, Imam. t.th. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Ghazali, t.th. Al-Mustasfa min Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Mawardi, Abu Hassan. 1967. al-Ahkam al-Sulthoniyah. Beirut: Dar al-Fikr.

Destri Budi Nugraheni dkk, “Pengaturan dan Implementasi Wasiat

Wajibah di Indonesia”, dalam Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi

Hukum Islam, Volume 22, Nomor 2, Tahun 2010.

Honderich, Ted. 1995. The Oxford Companion to Philosophy. New York:

Oxford University Press.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum

Islam (KHI).

J. Kamal Farza, “Hukum Kawin Beda Agama”, dalam http://www.

modusaceh.com/html/konsultasi-hukum-read /3/hukum _

kawin_beda_agama.html/. diakses tanggal 10 November 2010.

Khallaf, Abdul Wahhab. t.th. Ilmu Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk

Wetbook.

Majah, Ibnu.t.th. Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar al-Fikr.

Mulyadi. 2008. Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Nagel, Thomas. 2005. The Problem of Global Justice: Philosophy and Public Affairs 33. Syracuse: Syracuse University Press.

Rasjidi, Lili M. 1985. Dasar-dasarFilsafat Hukum. Bandung: Alumni.

---------.1993. Filsafat Hukum, Madzhab, dan Refleksinya. Bandung: Rosda Karya.

Rawls, John. 1999. A Theory of Justice. Oxford: OUP.

Samuel, Freeman. 1999. In The Cambridge Dictionary of Philosophy, ed.

London: Cambridge University Press.

Ulwan, Abdullah Nasih. 2005. Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam. Semarang: CV Asy Syifa‟.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan

Anak.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats