PENERAPAN PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH

PENERAPAN PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH

Authors

  • Muhammad Abduh Pascasarjana Prodi Hukum Ekonomi Syari‟ah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6160

Keywords:

Ekonomi Syariah, Pasar Modal Syariah, Investasi

Abstract

Abstrak
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan
yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk
menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Apalagi dengan hadirnya pasar modal yang berbasis syariah. Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun
non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII
maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb. Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pasar modal syariah yang dijadikan pijakan dalam pengoperasionalan pasar modal syariah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Ikhwan. 2001. Mr Umer Chapra; The Future of Economics: An

Islamic Perspective. Jakarta: Gema Insani Press.

al-Maududi, Abul a’la. 1984. Dasar-dasar ekonomi Islam dan Berbagai

sistem masa kini (Terj.) Abdullah suhaili. Bandung: al-Maarif.

Editor, “Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan

Prinsip-Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 2010â€, dalam

http://www.bapepam.go.id/. Diakses pada 24 Juni 2015.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/ X/2003 tentang Pasar

Modal

Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/ DSN-MUI/III/2008 tentang Hak

Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/ III/2008 tentang Waran

Syariah Kasmir. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.

Komunitas Ekonomi Syariah, 2012. Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal Syari'ahdan Zakat. Jakarta: Ikhlas Publishing.

Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Perdana memia Group.

Pangiuk, Ambok. 1984. Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan

Kemasyarakatan: Kepemilikan Ekonomi Kapitalis dan Sosialis (Konsep

Tauhid dalam Sistem Islam). Jakarta: Nalar Fiqh.

Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia.

Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari‟ah.

Jakarta: Djambatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

(PT).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Yuliana, Indah. 2010. Investasi, Produk keuangan Syariah. Malang: UIN

Maliki Press.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Abduh, M. (2019). PENERAPAN PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(1), 99–114. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6160
Loading...