PENERAPAN PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6160Keywords:
Ekonomi Syariah, Pasar Modal Syariah, InvestasiAbstract
AbstrakPasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan
yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk
menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Apalagi dengan hadirnya pasar modal yang berbasis syariah. Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun
non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII
maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb. Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pasar modal syariah yang dijadikan pijakan dalam pengoperasionalan pasar modal syariah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Ikhwan. 2001. Mr Umer Chapra; The Future of Economics: An
Islamic Perspective. Jakarta: Gema Insani Press.
al-Maududi, Abul a’la. 1984. Dasar-dasar ekonomi Islam dan Berbagai
sistem masa kini (Terj.) Abdullah suhaili. Bandung: al-Maarif.
Editor, “Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan
Prinsip-Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 2010â€, dalam
http://www.bapepam.go.id/. Diakses pada 24 Juni 2015.
Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/ X/2003 tentang Pasar
Modal
Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/ DSN-MUI/III/2008 tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah.
Fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/ III/2008 tentang Waran
Syariah Kasmir. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Komunitas Ekonomi Syariah, 2012. Kamus Istilah Perbankan, Asuransi, & Pasar Modal Syari'ahdan Zakat. Jakarta: Ikhlas Publishing.
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Perdana memia Group.
Pangiuk, Ambok. 1984. Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan
Kemasyarakatan: Kepemilikan Ekonomi Kapitalis dan Sosialis (Konsep
Tauhid dalam Sistem Islam). Jakarta: Nalar Fiqh.
Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia.
Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari‟ah.
Jakarta: Djambatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(PT).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Yuliana, Indah. 2010. Investasi, Produk keuangan Syariah. Malang: UIN
Maliki Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).