KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6162Keywords:
Pengadilan Negeri, Arbitrase, Sengketa BisnisAbstract
AbstrakPasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan
(litigation) dan luar pengadilan (non litigation). Untuk kasus sengketa bisnis maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri yang berada di lingkungan Peradilan Umum sedangkan luar pengadilan diantaranya dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase. Dengan demikian masing-masing lembaga merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa mengadili, dan
memutus suatu perkara bisnis sehingga terjadi tarik-menarik
kewenangan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang kewenangan masing-masing dari Pengadilan Negeri dan Lembaga Arbitrase dalam memeriksa mengadili, dan memutus suatu perkara bisnis yang selaras (konsisten) dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta:
Sinar Gafika.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum.
Bandung: PT Alumni.
Fuady, Munir. 2003. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. 1979. Arbitarse Dagang Internasional. Bandung:
Alumni.
Harahap, M. Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan
dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hartono, Sunaryati. 1988. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia.
cet kedua Badan Pembinaan Hukum Nasional Dapartemen
Kehakiman. Jakarta: Binacipta.
Hasan, Djuhaendah. t.th. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan
Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Konsep Penerapan
Horizontal. Bandung: Binacipta.
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: PT Balai Pustaka.
Kantaatmadja, Komar. 2001. Beberapa Masalah dalam Penerapan ADR
di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT
Alumni. _____.2006. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan.
Bandung: PT Alumni.
Margono, Suyud. 2004. ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan
Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. 1993. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Redaksi Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandeman dan Proses
Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 1999-keempat
. Jakarta: Sinar Grafika.
Salman, Otje. 1987. Ikhtisar Filsafat Hukum, cet pertama. Bandung
Annico.
Soekanto, Soerjono. 1986.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Penelitian UI-Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. 1995. .Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Usman, Rachmadi. 2002. Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
www.bappenas.go.id
www.bi.go.id
www.gresnews.go.id
www.hukumonline.com
www.infovesta.go.id
www.kompasiana.com
www.tribunnews.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).