KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS


Muhamad Kholid(1*)

(1) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan
(litigation) dan luar pengadilan (non litigation). Untuk kasus sengketa bisnis maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri yang berada di lingkungan Peradilan Umum sedangkan luar pengadilan diantaranya dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase. Dengan demikian masing-masing lembaga merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa mengadili, dan
memutus suatu perkara bisnis sehingga terjadi tarik-menarik
kewenangan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang kewenangan masing-masing dari Pengadilan Negeri dan Lembaga Arbitrase dalam memeriksa mengadili, dan memutus suatu perkara bisnis yang selaras (konsisten) dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.


Keywords


Pengadilan Negeri, Arbitrase, Sengketa Bisnis

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta:

Sinar Gafika.

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum.

Bandung: PT Alumni.

Fuady, Munir. 2003. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa

Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Gautama, Sudargo. 1979. Arbitarse Dagang Internasional. Bandung:

Alumni.

Harahap, M. Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan

dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hartono, Sunaryati. 1988. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia.

cet kedua Badan Pembinaan Hukum Nasional Dapartemen

Kehakiman. Jakarta: Binacipta.

Hasan, Djuhaendah. t.th. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan

Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Konsep Penerapan

Horizontal. Bandung: Binacipta.

Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Jakarta: PT Balai Pustaka.

Kantaatmadja, Komar. 2001. Beberapa Masalah dalam Penerapan ADR

di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT

Alumni. _____.2006. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan.

Bandung: PT Alumni.

Margono, Suyud. 2004. ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan

Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad, Abdulkadir. 1993. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia.

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Redaksi Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandeman dan Proses

Amandemen UUD 1945 secara lengkap (pertama 1999-keempat

. Jakarta: Sinar Grafika.

Salman, Otje. 1987. Ikhtisar Filsafat Hukum, cet pertama. Bandung

Annico.

Soekanto, Soerjono. 1986.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:

Penelitian UI-Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan

Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti. 1995. .Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan

Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman

Usman, Rachmadi. 2002. Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam.

Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

www.bappenas.go.id

www.bi.go.id

www.gresnews.go.id

www.hukumonline.com

www.infovesta.go.id

www.kompasiana.com

www.tribunnews.com




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats