POLIGAMI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6163Keywords:
Poligami, Keadilan, GenderAbstract
AbstrakSecara historis, poligami poligami muncul sebagai dampak dari
peperangan pada masa perluasan wilayah Islam, mereka (para
suami) yang gugur di medan pertempuran meninggalkan anak
dan isteri, sementara anak dan isterinya masih perlu mendapatkan bimbingan, perhatian, nafkah, dan kasih sayang dari
suami yang dicintainya. Sebagai pengganti ayah yang gugur di
medan pertempuran, maka kaum laki-laki diminta untuk
mengayomi anak yatim dan janda-janda tersebut. Namun menurut kaum feminis tidak demikian, poligami merupakan
bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, karena perempuan
dianggapnya sebagai pemuas hawa nafsu kaum laki-laki belaka.
Perempuan menjadi subordinasi bagi kaum patriarki, dijadikan
selir para raja, dan dipandang sebagai perempuan murah yang
dapat ditukar dan diperjualbelikan. Kenyataan seperti ini berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, hal ini dapat dilihat
dengan maraknya traficking atau penjualan anak gadis atau
perempuan lain oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi belaka, dengan
tidak memperhatikan kondisi fisik dan fsikis perempuan yang
menjadi korban. Pada tulisan ini, penulis mengkaji mengenai
poligami yang ditinjau dari keadilan gender.
References
DAFTAR PUSTAKA
al-Dimasyqi, Al-Imam Abu al-Fida‟ al-Hafidz Ibnu Katsir. Tafsir alQuran al-‘Adzim, jilid 1.
al-Maraghi, Ahmad Mushthafa. 1992. Tafsir al-Maraghi. Semarang:
Toha Putra.
al-Tabari, Ibnu Jarir. 2001. Jami’ al-Bayan ‘an ‘tawili Ayi al-Quran.
Beirut: Darul Fikr.
al-Uwayyid, Muhammad Rasyid. 2002. Pembebasan Perempuan.
Yogyakarta: Izzan Pustaka.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad (e.d). 2009. Fiqh Munakahat:
Khitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta: Amzah.
Bahreisy, Salim. 1986. Tarjamah Riadhus Shalihin I. Bandung:
Alma‟arif.
Burhanudin, Jajat. 2002. Ulama Perempuan Indonesia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Depag Republik Indonesia. 2002. Mushaf al-Qur’an Terjemah. Jakarta:
al-Huda.
Engineer, Asghar Ali. 2003. Pembebasan Perempuan, Cetakan Ke 1.
Yogyakarta: LKiS.
Fuad, Muhammad. 2007. Fiqh Wanita Lengkap: Mengupas Sisi Hukum
Wanita dalam Kehidupan Sehari-hari. Jombang: Lintas Media.
Hasan, Husein Hamid. 1971. Nazariyyah al-Maslahah al-Fiqh al-Islami.
Mesir: Dar al-Nahdah al-„Arabiyyah.
Muhammad, Husein. 2011. Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun
Keadilan Gender. Jakarta: Rahima.
………......................, 2007. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana
Agama dan Gender, Jakarta: Rahima.
Nurmila, Nina. t.th. Pendidikan Gender (Panduan Perkuliahan pada
Program Studi S3 Pendidikan Islam Pasca Sarjana UIN Sunan
Gunung Djati Bandung). Bandung: t.tp.
Qardhawi dkk, Yusuf. 2009. Ensiklopedi Muslimah Modern: Jawaban
Pakar Islam atas Ratusan Masalah Aktual Kewanitaan. Bandung:
Pustaka Iman.
Quthub, Sayyid. 2001. Tafsir fi Zhilalil Quran: Dibawah Naungan alQuran Jilid 2. Jakarta: Gema Insani.
Ridha, Muhammad Rasyid. 1994. Panggilan Islam Terhadap Wanita, trj.
Afif Muhammad. Bandung: Pustaka.
Salim, Hadiah. 1994. Wanita Islam: Kepribadian dan Perjuangannya.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara
Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta:
Kencana.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2009. Kompilasi Hukum Islam (Hukum
Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan). Bandung: Nuansa Aulia.
Wehr, Hans. 1980. A Dictionary of Modern Written Arabic, J.Milton
Cowan (ed). London: MacDonald dan Evans LTD.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan Kontemporer.
Bogor: Ghalia Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).