TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU

Authors

  • Nasrudin Nasrudin Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164

Keywords:

Penerbitan Perppu, Negara Hukum, Kewenangan Presiden

Abstract

Abstrak
Kewenangan untuk menerbitkan Perppu bagi Presiden adalah
kewenangan yang diberikan baik oleh Konstitusi maupun
Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Di dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 ditegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undangâ€. Pada hakikatnya, hingga sekarang belum satupun regulasi,
utamanya dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan secara tegas kalau kiranya Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden untuk mencabut atau menggantikan Undang-Undang, dengan alasan UndangUndang tersebut mendapat penolakan oleh publik. Oleh karena itu dalam hemat Penulis, menilai bahwa eksistensi Perppu Pilkada yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada dan Perppu Pemda yang mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya tidak konstitusional.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly & M. Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang

Hukum. Jakarta: t.pn.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali

Pers

Chaidir, Ellydar & Sudi Fahmi. 2010. Hukum Perbandingan Konstitusi.

Yogyakarta: Total Media.

Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat).

Bandung: Refika Aditama.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi

Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hadjon, Philipus M. dkk. 2005. Hukum Administrasi Negara.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hartono, C.F.G. 1994. Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada

Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara

Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan

Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun

(Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: t.pn.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian.

Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka. 1993. Perihal Kaidah

Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta:

Universitas Indonesia Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan

Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2009. Ilmu Perundang-Undangan 1,

Cetakan kelima. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Nasrudin, N. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(2), 203–222. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164

Citation Check