TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU

Authors

  • Nasrudin Nasrudin Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164

Keywords:

Penerbitan Perppu, Negara Hukum, Kewenangan Presiden

Abstract

Abstrak
Kewenangan untuk menerbitkan Perppu bagi Presiden adalah
kewenangan yang diberikan baik oleh Konstitusi maupun
Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Di dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 ditegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undangâ€. Pada hakikatnya, hingga sekarang belum satupun regulasi,
utamanya dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan secara tegas kalau kiranya Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden untuk mencabut atau menggantikan Undang-Undang, dengan alasan UndangUndang tersebut mendapat penolakan oleh publik. Oleh karena itu dalam hemat Penulis, menilai bahwa eksistensi Perppu Pilkada yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada dan Perppu Pemda yang mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya tidak konstitusional.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly & M. Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang

Hukum. Jakarta: t.pn.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali

Pers

Chaidir, Ellydar & Sudi Fahmi. 2010. Hukum Perbandingan Konstitusi.

Yogyakarta: Total Media.

Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat).

Bandung: Refika Aditama.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi

Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hadjon, Philipus M. dkk. 2005. Hukum Administrasi Negara.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hartono, C.F.G. 1994. Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada

Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara

Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan

Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun

(Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: t.pn.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian.

Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka. 1993. Perihal Kaidah

Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta:

Universitas Indonesia Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan

Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2009. Ilmu Perundang-Undangan 1,

Cetakan kelima. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Nasrudin, N. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(2), 203–222. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164
Loading...