TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 22 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERPPU
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164Keywords:
Penerbitan Perppu, Negara Hukum, Kewenangan PresidenAbstract
AbstrakKewenangan untuk menerbitkan Perppu bagi Presiden adalah
kewenangan yang diberikan baik oleh Konstitusi maupun
Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Di dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 ditegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undangâ€. Pada hakikatnya, hingga sekarang belum satupun regulasi,
utamanya dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan secara tegas kalau kiranya Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden untuk mencabut atau menggantikan Undang-Undang, dengan alasan UndangUndang tersebut mendapat penolakan oleh publik. Oleh karena itu dalam hemat Penulis, menilai bahwa eksistensi Perppu Pilkada yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada dan Perppu Pemda yang mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya tidak konstitusional.
References
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly & M. Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang
Hukum. Jakarta: t.pn.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali
Pers
Chaidir, Ellydar & Sudi Fahmi. 2010. Hukum Perbandingan Konstitusi.
Yogyakarta: Total Media.
Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat).
Bandung: Refika Aditama.
Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi
Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Hadjon, Philipus M. dkk. 2005. Hukum Administrasi Negara.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hartono, C.F.G. 1994. Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada
Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan
Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
(Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: t.pn.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian.
Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka. 1993. Perihal Kaidah
Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta:
Universitas Indonesia Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2009. Ilmu Perundang-Undangan 1,
Cetakan kelima. Yogyakarta: Kanisius.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).