PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA

PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Aah Tsamrotul Fuadah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6167

Keywords:

Peradilan Agama, Hukum Acara Perdata, Prinsip dan Hukum Islam

Abstract

Abstrak

Hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara yang berlaku di ling­ku­ngan Peradilan Umum, ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No­mor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun, ada sebagian prinsip hukum acara Islam yang telah di praktikan di lingkungan Pera­dilan Agama, sehingga penulis tertarik untuk memaparkan ten­tang praktik pe­nerapan prinsip hukum acara Islam di Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat ditarik ke­sim­pulan bahwa prinsip hukum acara Islam sudah dilaksa­nakan dalam praktik di Peradilan Agama kecuali dua hal yaitu: partama, tentang pembuktian dan sumpah yang pembebanan­nya berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara per­data, yang mana menurut hukum acara Islam pembuktian dibe­bankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepa­da tergugat yang menolak gugatan, sedangkan menurut hukum acara perdata baik pembuktian maupun sumpah dibebankan ke­pada kedua belah pihak secara seimbang. Kedua, mengenai orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi di persidangan yang berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata.

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Amrusy, Atur. 1984. Al-Tasyri’ wa al-Qadha fi al-Islam. t.t.: Muassasah Syabab Al-Jami’ah.

Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1983. Al-Wajiz Fi Idbah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyat. Beirut: Mu’asah Al-Risalah.

Al-Hafnawy, Muhammad. t.th. Ushûl al-Tasyrî’ Fi al-Mamlakat al-‘Arobiyyah al-Su’ûdiyyah. t.t.: t.pn.

Al-Jauziyah, Ibn al-Qayim. t.th. I’lâm al-Muwaqqi’în, ‘An Rabb al-‘Alamin, Juz I. Beirut: Dâr al-Fikr.

al-Tumawi, Sulaiman Muhammad. 1969. Umar Ibnu al-Khaththâb Wa Ushûl al-Siyâsah Wa al-Idârah al-Hadîtsah. Beirut: Dâr al-Fikr al-Arobiy.

Anonimous. 1418 H. Al-qur’ân al-Karîm Wa Tarjamatu Ma’ânîhi Bi al-lughat al-Indunisiya/Tarjamatu Majma al-Malik Fahd Lithiba’ati al-Mushaf al-Syariif (Al-Madinah al-Munawwaroh: t.pn.

Harahap, Krisna. 2009. Hukum Acara Perdata,Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif, Cet. Ke 7. Bandung: Grafitri Budi Utami.

Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Hornby, AS. 1994. Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, Fourt Edition. t.t.: Oxford Univercity Press.

Mujahidin, Ahmad. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Musyrifah, ‘Athiyah. 1966. Al-Qadhâ’ Fi al-Islâm. t.t.: Syarikat al-Syarqu al-Ausath.

Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas, LPPM UNISBA.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Fuadah, A. T. (2019). PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(2), 269–286. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6167
Loading...