PENERAPAN PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6167Keywords:
Peradilan Agama, Hukum Acara Perdata, Prinsip dan Hukum IslamAbstract
Abstrak
Hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara yang berlaku di lingÂkuÂngan Peradilan Umum, ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang NoÂmor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun, ada sebagian prinsip hukum acara Islam yang telah di praktikan di lingkungan PeraÂdilan Agama, sehingga penulis tertarik untuk memaparkan tenÂtang praktik peÂnerapan prinsip hukum acara Islam di Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat ditarik keÂsimÂpulan bahwa prinsip hukum acara Islam sudah dilaksaÂnakan dalam praktik di Peradilan Agama kecuali dua hal yaitu: partama, tentang pembuktian dan sumpah yang pembebananÂnya berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perÂdata, yang mana menurut hukum acara Islam pembuktian dibeÂbankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepaÂda tergugat yang menolak gugatan, sedangkan menurut hukum acara perdata baik pembuktian maupun sumpah dibebankan keÂpada kedua belah pihak secara seimbang. Kedua, mengenai orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi di persidangan yang berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Amrusy, Atur. 1984. Al-Tasyri’ wa al-Qadha fi al-Islam. t.t.: Muassasah Syabab Al-Jami’ah.
Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1983. Al-Wajiz Fi Idbah Qawa’id Al-Fiqh Al-Kulliyat. Beirut: Mu’asah Al-Risalah.
Al-Hafnawy, Muhammad. t.th. Ushûl al-Tasyrî’ Fi al-Mamlakat al-‘Arobiyyah al-Su’ûdiyyah. t.t.: t.pn.
Al-Jauziyah, Ibn al-Qayim. t.th. I’lâm al-Muwaqqi’în, ‘An Rabb al-‘Alamin, Juz I. Beirut: Dâr al-Fikr.
al-Tumawi, Sulaiman Muhammad. 1969. Umar Ibnu al-Khaththâb Wa Ushûl al-Siyâsah Wa al-Idârah al-Hadîtsah. Beirut: Dâr al-Fikr al-Arobiy.
Anonimous. 1418 H. Al-qur’ân al-Karîm Wa Tarjamatu Ma’ânîhi Bi al-lughat al-Indunisiya/Tarjamatu Majma al-Malik Fahd Lithiba’ati al-Mushaf al-Syariif (Al-Madinah al-Munawwaroh: t.pn.
Harahap, Krisna. 2009. Hukum Acara Perdata,Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif, Cet. Ke 7. Bandung: Grafitri Budi Utami.
Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
Hornby, AS. 1994. Oxford Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, Fourt Edition. t.t.: Oxford Univercity Press.
Mujahidin, Ahmad. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.
Musyrifah, ‘Athiyah. 1966. Al-Qadhâ’ Fi al-Islâm. t.t.: Syarikat al-Syarqu al-Ausath.
Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas, LPPM UNISBA.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).