ANALISIS PRINSIP AL-HURRIYAH TERHADAP HAK POLITIK PEGAWAI NEGERI (TNI DAN POLRI) DI INDONESIA DITINJAU DARI DEMOK¬RASI DAN HAM


Lutfi Fahrul Rizal(1*)

(1) Pasca Sarjana Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Hak politik bagi pegawai negeri terutama bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik In­do­ne­sia (Polri) telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia. Permasalah­an yang timbul adalah bagaimanakah pengaturan tentang hak po­li­tik bagi TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum di Indo­nesia apa­bila dilihat dari perspektif sejarah dan politk hukum serta ba­gai­manakah analisis prinsip al-Hurriyah dengan tinjauan konsepsi Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat de­mok­ratis di Indonesia. Berdasar­kan hasil penelitian dapat dike­tahui bahwa pengaturan pada tiga periode kekuasaan meng­alami kemun­duran. Pada masa Orde Lama, angkatan bersen­jata dan polisi diberikan hak me­mi­lih dalam Pemilu. Pada Orde baru, ABRI tidak diberikan hak untuk memilih, namun keberadaan ABRI dalam ranah-ranah politik diatur secara khusus melalui mekanisme peng­ang­katan dalam lembaga legis­latif. Sedangkan pada era refor­masi, hak pilih dan memilih ba­gi anggota TNI dan Polri dihi­lang­kan sehingga TNI dan Polri hanya melaksanakan tugas ne­gara tanpa adanya hak politik yang melekat dalam diri instansi tersebut. Hal tersebut meng­indi­kasikan bahwa pengaturan hu­kum tentang hak pilih berda­sarkan analisis prinsip Al Hurriyah menurut perspektif Hak Asasi Manusia dalam konteks masya­rakat demokratis belum­lah sinkron satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan kriteria par­tisipasi dan keterwakilan sebagai­mana termaktub dalam nilai-nilai ideal demokrasi belumlah ter­wujud.


Keywords


Al-Hurriyah, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Demokratis

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Maskyuri. 1999. Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Inte¬lek¬tual Mus¬lim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi. Yogyakarta: Tiarawacana.

Altwajri, Ahmed. O. 1997. Islam Barat dan Kebebasan Akademis, Cet I Penerjemah Mu¬jib, ed., Musyafak Maimun. Yogyakarta: Titian Ilahi.

Armiwulan, Hesti. 2004. Hak Asasi Manusia dan Hukum. Dalam Jurnal Yustika Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Desember 2004.

Astawa, I Gede Pantja. 2000. Hak Angket Dalam Sistem Ke¬ta¬ta-negaraan Indonesia Menurut Undang Undang Dasar 1945 (Disertasi). Bandung: UNPAD.

Departemen Pertahanan dan Keamanan. “Hak Pilih TNI, Bagai Pedang Bermata Dua”, dalam, http://www.dephan.go.id/ modules.php?name =News&file =-article&sid=7514. diakses tanggal 24 Juni 2010.

Gunarto, Marcus Priyo. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Dina¬mi¬ka Global. Dalam Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 19 No. 2. Juni 2007.

Hartoko, Dick. 1985. .Memanusiakan Manusia Muda: Tinjauan Pendi-dik¬an Huma¬ni¬o¬r¬a. Jakarta: BPK Gunung Muria.

Hasan, M. Nur. 2006. Tantangan Demokrasi di Indonesia. Dalam Jurnal Aspirasi Magister Ilmu Hukum Trisakti. Vol. XVI No. 1. Juli 2006.

Hasibuan, Albert. 2008. Politik Hak Asasi Ma¬nu¬sia (HAM) dan UUD 1945. Dalam jurnal Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol. VIII No. 1. Juli 2008.

Hasnati. 2003. Pertautan Kekuasaan Politik dan Negara Hukum. Dalam Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Vol 3 No.1. Tahun 2003.

Islamy, M. Irfan. 2002. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Julia, Syamsiar. 2006. Pelanggaran HAM dan Peranan Polri Dalam Pene¬gak¬an Hukum di Indonesia. Dalam Jurnal Equality Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Vol. 11 No.2. Agustus 2006.

Kadarsih, Setiajeng dan Tedi Sudrajat. 2011. Analisis Terhadap Hak Pilih TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum. Dalam Jurnal Dinami¬ka Hukum, Vol. 11 No. 1. Januari 2011.

Kadarsih, Setiajeng dan Tedi Sudrajat. 2011. Analisis Terhadap Hak Pilih TNI dan POLRI Dalam Pemilihan Umum. Dalam Jurnal Dina¬mi¬ka Hukum. Vol. 11 No. 1. Januari 2011.

Kamali, M. Hasyim. 1996. Kebe¬basan Berpendapat dalam Islam. Ban-dung: Mizan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/ 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri

Ketetapan Majelis Permusya¬waratan Rakyat No. XVII/MPR/1998

Lubis, Todung Mulya. 2009. Menegakan Hak Asasi Manusia, Menggugat Dis¬kriminasi. Dalam Jurnal hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Vol. 39 No.1. Januari–Maret 2009.

Nurhasan. 2005. Pasang Surut Penegakan HAM dan Demokrasi di Indo¬ne¬sia. Dalam Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Vol. 6 No.2. Juni 2005.

Purwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pus¬ta¬ka. 1976.

Sudrajat, Tedi. 2008. Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepe-gawai¬an. Dalam Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Vol. 8 No.3. September 2008.

Sumali. 2003. Urgensi TNI di Bingkai Konstitusi Dalam Perspektif Yuridis Po¬li¬tis. Dalam Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Vol. 3 No.1. Tahun 2003.

Tap MPR Nomor VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu

Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawara¬tan atau Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indo¬nesia.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasi¬onal Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats