POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6169Keywords:
Pidana Perbankan, Asas Natuurlijk Persoon, Modus OperandiAbstract
Abstrak
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, secaÂra selektif meningkat pula tindak pidana ekonomi baik dalam kuanÂtiÂtatif maupun kualitatif, seiring dengan kemajuan teknoÂloÂÂgi dan ilmu pengetahuan. Bentuk tindak pidana tradisional suÂdah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih moÂdern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan huÂkum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tinÂÂdak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu senÂdiÂri atau orang lain yang bekerjasama dengan pengurus bank. Jenis tindak pidana perbankan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu: 1) Tindak pidana perizinan atau legalitas bank; 2) Tindak pidana dibidang perkreditan; 3) Tindak pidana dibiÂdang lalu-lintas giral; Tindak pidana yang terjadi hampir tidak mungkin dapat terjadi tanpa kerjasama dengan orang dalam, setidak-tidaknya atas petunjuk orang dalam, paling tidak memanfaatkan ketidak cermatan dan kurang ketelitian pegawai perbankan sendiri, tindak pidana yang diatur dalam Undanga-Undang No.10/1998 tentang Perbankan dapat berupa: 1) Tindak kejahatan perbankan, yang ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pelanggaran (pasal 46, pasal 47, pasal 47A, pasal 49, pasal 50, pasal 50A; 2) Tindak pelanggaran perbanÂkan yang ancaman pidananya lebih rendah dari tindak kejaÂhatan, (pasal 48). Pola pertanggung jawaban pidana suatu bank sebelumnya tanggungjawab pidana adalah pelaku perbuatanlah yang harus bertanggung jawab secara pribadi berasaskan naturlijkpersoon, dan telah berkembang pada dewasa ini umÂumnya diterima pendirian bahwa badan hukum memiliki tangÂgungjawab pidana berupa pidana denda.
References
DAFTAR PUSTAKA.
A.Hamzah. 1973. Hukum Pidana Ekonomi. t.t : Erlangga.
Bahrulkifli. 1991. Peran dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t : Varia Peradilan.
Djoko Sarwoko. 1990. Beberapa catatan tentang kejahatan korporasi. t.t: Varia Peradilan.
H. Edhi Siswoko. 1991. Pembahasan atas makalah peranan dan upaya Bank Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana dibidang perbankan. t.t.: Varia Peradilan.
Hasan Gasim Shahab. 1991. Bahasan makalah Peranan dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t.:Varia Perdilan.
LB.Curzon. 1980. Criminal Law. t.t.: Plymouth.
Moch.Anwar. t.th. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. t.t : t.pn.
Purwoto S.Gandasubrata. 1990. Tanggung jawab Pidana/Perdata pengurus dan pimpinan bank. t.t.:Varia Peradilan.
Rooseno. 1991. Mengenal Tindak Pidana Perbankan. t.t.: Varia Peradilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).