POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN


M. Irsan Nasution(1*)

(1) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, seca­ra selektif meningkat pula tindak pidana ekonomi baik dalam kuan­ti­tatif maupun kualitatif, seiring dengan kemajuan tekno­lo­­gi dan ilmu pengetahuan. Bentuk tindak pidana tradisional su­dah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih mo­dern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan hu­kum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tin­­dak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu sen­di­ri atau orang lain yang bekerjasama dengan pengurus bank. Jenis tindak pidana perbankan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu: 1) Tindak pidana perizinan atau legalitas bank; 2) Tindak pidana dibidang perkreditan; 3) Tindak pidana dibi­dang lalu-lintas giral; Tindak pidana yang terjadi hampir tidak mungkin dapat terjadi tanpa kerjasama dengan orang dalam, setidak-tidaknya atas petunjuk orang dalam, paling tidak memanfaatkan ketidak cermatan dan kurang ketelitian pegawai perbankan sendiri, tindak pidana yang diatur dalam Undanga-Undang No.10/1998 tentang Perbankan dapat berupa: 1) Tindak kejahatan perbankan, yang ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pelanggaran (pasal 46, pasal 47, pasal 47A, pasal 49, pasal 50, pasal 50A; 2) Tindak pelanggaran perban­kan yang ancaman pidananya lebih rendah dari tindak keja­hatan, (pasal 48). Pola pertanggung jawaban pidana suatu bank sebelumnya tanggungjawab pidana adalah pelaku perbuatanlah yang harus bertanggung jawab secara pribadi berasaskan naturlijkpersoon, dan telah berkembang pada dewasa ini um­umnya diterima pendirian bahwa badan hukum memiliki tang­gungjawab pidana berupa pidana denda.


Keywords


Pidana Perbankan, Asas Natuurlijk Persoon, Modus Operandi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA.

A.Hamzah. 1973. Hukum Pidana Ekonomi. t.t : Erlangga.

Bahrulkifli. 1991. Peran dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t : Varia Peradilan.

Djoko Sarwoko. 1990. Beberapa catatan tentang kejahatan korporasi. t.t: Varia Peradilan.

H. Edhi Siswoko. 1991. Pembahasan atas makalah peranan dan upaya Bank Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana dibidang perbankan. t.t.: Varia Peradilan.

Hasan Gasim Shahab. 1991. Bahasan makalah Peranan dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t.:Varia Perdilan.

LB.Curzon. 1980. Criminal Law. t.t.: Plymouth.

Moch.Anwar. t.th. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. t.t : t.pn.

Purwoto S.Gandasubrata. 1990. Tanggung jawab Pidana/Perdata pengurus dan pimpinan bank. t.t.:Varia Peradilan.

Rooseno. 1991. Mengenal Tindak Pidana Perbankan. t.t.: Varia Peradilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats