POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Authors

  • M. Irsan Nasution Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6169

Keywords:

Pidana Perbankan, Asas Natuurlijk Persoon, Modus Operandi

Abstract

Abstrak

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, seca­ra selektif meningkat pula tindak pidana ekonomi baik dalam kuan­ti­tatif maupun kualitatif, seiring dengan kemajuan tekno­lo­­gi dan ilmu pengetahuan. Bentuk tindak pidana tradisional su­dah berkembang menjadi bentuk tindak pidana yang lebih mo­dern sehingga tindak pidana tersebut sulit ditanggulangi dan hu­kum yang mengaturpun sulit menjangkaunya. Contohnya tin­­dak pidana perbankan yang pelakunya pengurus bank itu sen­di­ri atau orang lain yang bekerjasama dengan pengurus bank. Jenis tindak pidana perbankan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu: 1) Tindak pidana perizinan atau legalitas bank; 2) Tindak pidana dibidang perkreditan; 3) Tindak pidana dibi­dang lalu-lintas giral; Tindak pidana yang terjadi hampir tidak mungkin dapat terjadi tanpa kerjasama dengan orang dalam, setidak-tidaknya atas petunjuk orang dalam, paling tidak memanfaatkan ketidak cermatan dan kurang ketelitian pegawai perbankan sendiri, tindak pidana yang diatur dalam Undanga-Undang No.10/1998 tentang Perbankan dapat berupa: 1) Tindak kejahatan perbankan, yang ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pelanggaran (pasal 46, pasal 47, pasal 47A, pasal 49, pasal 50, pasal 50A; 2) Tindak pelanggaran perban­kan yang ancaman pidananya lebih rendah dari tindak keja­hatan, (pasal 48). Pola pertanggung jawaban pidana suatu bank sebelumnya tanggungjawab pidana adalah pelaku perbuatanlah yang harus bertanggung jawab secara pribadi berasaskan naturlijkpersoon, dan telah berkembang pada dewasa ini um­umnya diterima pendirian bahwa badan hukum memiliki tang­gungjawab pidana berupa pidana denda.

References

DAFTAR PUSTAKA.

A.Hamzah. 1973. Hukum Pidana Ekonomi. t.t : Erlangga.

Bahrulkifli. 1991. Peran dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t : Varia Peradilan.

Djoko Sarwoko. 1990. Beberapa catatan tentang kejahatan korporasi. t.t: Varia Peradilan.

H. Edhi Siswoko. 1991. Pembahasan atas makalah peranan dan upaya Bank Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana dibidang perbankan. t.t.: Varia Peradilan.

Hasan Gasim Shahab. 1991. Bahasan makalah Peranan dan upaya Bank Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana dibidang perbankan. t.t.:Varia Perdilan.

LB.Curzon. 1980. Criminal Law. t.t.: Plymouth.

Moch.Anwar. t.th. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. t.t : t.pn.

Purwoto S.Gandasubrata. 1990. Tanggung jawab Pidana/Perdata pengurus dan pimpinan bank. t.t.:Varia Peradilan.

Rooseno. 1991. Mengenal Tindak Pidana Perbankan. t.t.: Varia Peradilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Nasution, M. I. (2019). POLA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANK KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(2), 317–338. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6169
Loading...