KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012

Authors

  • Heris Suhendar Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6170

Keywords:

Perbankan Syari’ah, Pengadilan Agama, Basyarnas

Abstract

Abstrak

Tulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompe­ten­si Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa per­ban­kan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No­mor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas pen­jelasan Pa­sal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih mem­fokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pe­nga­dilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan sya­ri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadil­an Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hu­kum pada pi­lih­an forum lain secara non-litigasi dalam pen­jelasan Pasal 55 ayat (2) ­Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per­ban­kan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat pen­je­lasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menye­lesai­kan seng­keta perbankan syari’ah pasca lahir­nya Undang-Un­dang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama da­­lam me­nye­lesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Un­dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impli­kasi putusan Mah­kamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 ter­hadap kom­­petensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan seng­keta perbankan syari’ah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

PERMA Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Rahim, Abdurrahman Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, dalam http://www.pa-palembang.go.id, diakses tanggal 6 Juli 2015.

SEMA Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah.

Tim Redaksi Citra Umbara. 2011. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Bandung: Citra Umbara.

Tim Redaksi Focus Media. 2008. Undang-Undang Perbankan Syari’ah dan Surat Berharga Syari’ah Negara. Jakarta: Focus Media.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2019-10-16

How to Cite

Suhendar, H. (2019). KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 9(2), 339–353. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6170
Loading...