KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6170Keywords:
Perbankan Syari’ah, Pengadilan Agama, BasyarnasAbstract
Abstrak
Tulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompeÂtenÂsi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perÂbanÂkan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi NoÂmor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas penÂjelasan PaÂsal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih memÂfokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan PeÂngaÂdilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syaÂri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke PengadilÂan Umum. Kemudian bagaimana kedudukan huÂkum pada piÂlihÂan forum lain secara non-litigasi dalam penÂjelasan Pasal 55 ayat (2) ÂUnÂdang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerÂbanÂkan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat penÂjeÂlasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menyeÂlesaiÂkan sengÂketa perbankan syari’ah pasca lahirÂnya Undang-UnÂdang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama daÂÂlam meÂnyeÂlesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya UnÂdang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan impliÂkasi putusan MahÂkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terÂhadap komÂÂpetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengÂketa perbankan syari’ah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
PERMA Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Rahim, Abdurrahman Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, dalam http://www.pa-palembang.go.id, diakses tanggal 6 Juli 2015.
SEMA Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah.
Tim Redaksi Citra Umbara. 2011. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Bandung: Citra Umbara.
Tim Redaksi Focus Media. 2008. Undang-Undang Perbankan Syari’ah dan Surat Berharga Syari’ah Negara. Jakarta: Focus Media.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).