BATAS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6275Keywords:
Kewenangan, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintahan DaerahAbstract
Abstrak
Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terutama dalam Lampiran D tidak memberikan penjelasan kewenangan sebagai urusan pemerintahan konkuren kepada pemerintah daerah provinsi. Pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai keterbatasan kewenangan atau urusan pemerintahan dalam mengambil kebijakan tentang penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan alasan politik, bahwa masalah perumahan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dimiliki pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 Kewenangan, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintahan Daerah
Â
Abstract
Provision of housing for low-income people according to Law Number 23 of 2014, especially in Appendix D, does not provide an explanation of authority as a concurrent government affair to the provincial government. The regional government of the Special Region of Yogyakarta has limited authority or governmental affairs in making policies on providing housing for low-income people. For political reasons, that the housing problem is a concurrent governmental affair owned by the regional government of the Special Region of Yogyakarta implementing housing for low-income people.
Â
Keyword: Authority, Concurrent Governmental Affair, Regional GovernmentReferences
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Budihardjo, Eko, Arsitektur dan Kota di Indonesia, Bandung: Alumni, 1991.
Handoyo, Hestu Cipto, Otonomi Daerah Titik Berat Otonomi dan Urusan Rumah Tangga Daerah, Pokok-pokok PIkiran Menuju Reformasi Hukum di Bidang Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, Penerbitan Universitas Atma Jaya, 1998.
Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2002.
https://ekbis.harianjogja.com/read/2019/06/12/502/998137/350-rumah-murah-dibangun-di-jogja-tahun-ini-berikut-lokasinya. diunduh, 1 Oktober 2019.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2005.
Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994.
Kariem, M. Qur’anul Dan Titin Purwaningsih, Analisis Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) Dalam Pelaksanaan Keistimewaan Dalam Jurnal Ilmu Politik, POLITIKA, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Volume 9 Nomor 2, Oktober 2018.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dalam “NSPK Penyelenggaraan Pemerintahan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik, Jakarta, 2018.
Magnar, Kuntana, Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dengan Presiden Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Pencarian Bentuk dan Isi, Disertasi, Universitas Padjadjaran Bandung, 2006.
Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1988.
…….., Penelitian Terapan di Bidang Hukum, Makalah Pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN, Jakarta, 9-11 November 1993.
…….., Hubungan Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945, Disertasi. Program Pascasarjana Unpad Bandung, 1990.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1999.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman, Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, Sinar Mulia, Jakarta, 2002.
Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, Bandung, 2009.
Syafrudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawabâ€, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.
Suparlan, Parsudi, Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1984.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).