PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PT BPR MANGUN PUDIYASA YANG AGUNANYA BERUPA KARTU BPJS
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6438Keywords:
People's Credit Bank, Credit, CollateralAbstract
Abstrak :artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian  kredit  bermasalah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangun Pundiyasa . di Bandung. Penelitian ini termasuk penelitia hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, an dokumen. Teknik analisis data menggunakan kualitatif interaktif mengalir. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa BPR Mangun Pundiyasa Dalam memberikan Kredit dengan Jaminan BPJS tidak Menyalahi atau Bertentangan Dengan Pasal 29 Ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Karena BPR Mangun Pundiyasa dapat menyelesaikan kredit Bermasalah Atau Non Perfoaming Loan  yang terjadi di Perusahaanya dengan penyelesaian melalui administrasi Perkreditan ditambah adanya lembaga Penjamin simpanan sebagai Jaminan jika Terjadi kerugian bagi masyarakat Penyimpan dana, Serta tidak adanya aturan yang jelas dari Pihak penyelengara BPJS mengenai Sanksi Bagi individu yang menjaminkan kartu BPJS di Bank Perkreditan Rakyat.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi miru. (2010). hukum kontrak dan perencanaan kontrak. Jakarta: Raja Grafindo.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-4, (Jakarta: Kencana, 2008),
Muljadi. K. & Widjaja. G. (2002). Perikatan yang lahir dari Perjanjian.
Nurul qamar, Hak asasi manusia dalam Negara hokum demokrasi,2013, Sinar Grafika: Jakarta.
Prof R. Subekti. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Prof.Abdulkadir muhammad. (2014). hukum perdata indonesia. Bandung: PT.Citra aditya
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2004)
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri . Jakarta: Ghalia Indonesi.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta. 1985.
Soedewi, Sri. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset . 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).