PENGUJIAN PERPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN DPR RI DALAM MENINJAU PERPU
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6439Keywords:
Perpu, Mahkamah Konstitusi, DPR RIAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia berkaitan dengan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi, dimana secara yuridis lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji perpu adalah DPR RI sebagaimana diamanahkan dalam pasal 22 UUD 1945, namun kemudian sejak tahun 2009 lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analasis dengan pendekatan yuridis empiris, peneliti akan meneliti tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji PERPU terhadap UUD, dan mengkaji kewenagan tersebut dari aspek hukum tata negara di Indonesia kemudian dikaitkan dengan kewenangan DPR RI dalam meninjau perpu dan menganalisis jalan keluar jika ditemukan putusan yang berbeda dalam waktu yang sama. Berdasarkan hasil penelitian ini ditinjau dari segi yuridis pada mulanya kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk meninjau perpu adalah lembaga legistalif sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945, namun seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum tata negara kemudian lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak menguji perpu terhadap UUD 1945. Peninjauan perpu di DPR RI lebih kepada political review sedangkan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi adalah judicial review yang di dalamnya ada dalil, pembuktian, pandangan ahli, kesimpulan dan putusan hakim yang final and binding. Jika ditemukan suatu fenomena dimana putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan hasil rapat DPR RI dalam menguji perpu pada waktu yang bersamaan, maka putusan yang harus dijalankan oleh negara adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, Edisi Ketiga, 2013.
J.C.T. Simorangkir, Penetapan UUD Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984.
Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Disertasi, Alumni, Bandung, 1987.
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Liberty, Yogyakarta 2006.
Ni’matul Huda, “Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Reviewâ€, UII Press, Yogyakarta, 2005.
Bagir Manan, “Lembaga Kepresidenanâ€, Pusat studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukumâ€. Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Ni’matul Huda, “Politik Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, Edisi Kedua, 1991.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-VII/2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).