EQUITY CROWDFUNDING SYARI’AH DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA

Authors

  • Ramadhani Irma Tripalupi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6440

Keywords:

equity crowdfunding syari’ah, fintech, instrumen keuangan syari’ah

Abstract

Abstrak

Artikel ini bertujuan membahas tentang  equity crowdfunding syari’ah dan potensinya sebagai instrumen  keuangan syari’ah di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini: (1) Apa itu equity crowdfunding?, (2) Apa itu equity crowdfunding syari’ah?, dan (3) Bagaimana potensi equity crowdfunding sebagai instrumen  keuangan syari’ah. Artikel ini menggunakan metode studi dari berbagai literatur. Kesimpulan artikel ini adalah (1) Equity crowdfunding, digambarkan definisinya dari perspektif gotong-royong. Sehingga equity crowdfunding adalah suatu metode untuk memfasilitasi antara pelaku bisnis yang membutuhkan modal dengan pemodal melalui perusahaan intermediari berbasis internet dengan dilandasi semangat gotong royong (tolong-menolong). (2) Equity crowdfunding syari’ah merupakan crowdfunding berlandaskan aturan Islam yang berpedoman Al Qur’an dan As Sunnah. Wajib memenuhi kepatuhan syari’ah dan dalam pengawasan DPS, sesuai dengan POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018. Bentuk crowdfunding syari’ah yang sesuai adalah musyarakah dan dilandasi oleh semangat  tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun). (3) Sejak dirilisnya POJK No 37 tahun 2018 pasal 35  dan  Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 perkembangan industri ini cukup baik. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan equity crowdfunding syari’ah instrumen pengumpulan dana investasi. Spirit ta’awun dari ZIS yang telah menyalurkan dana ini  untuk kemaslahatan umat, dapat menginspirasi equity crowdfunding syari’ah sebagai salah satu alternatif instrumen keuangan syari’ah sehingga diharapkan akan melahirkan entrepreneur-entreprenur muslim yang berdampak kepada peningkatan ekonomi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Salahuddin Rijal dan Wisudanto.†Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastrukturâ€, diakses dari http://conference.unsri.ac.id, pada tanggal 3 November 2019.

Danamart. “Nilai Investasi ke Fintech Indonesiaâ€, diakses dari danamart.id/blog/ pada tanggal 6 Agustus 2019.

Djawahir, Abdillah Ubaidi. “Teknologi-Layanan Keuangan, Literasi-Inklusi Keuangan, dan Value pada Fintech Syariah Di Indonesia: Perspektif S-O-R (Stimulus-Organism-Response) Modelâ€. Artikel Proceedings 2nd Annual Conference for Muslim Scholars. 2018, diakses pada tanggal 7 November 2019.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syari’ah.

Gea, Fikar Damai Setia. “Crowdfunding: Gerakan Baru Kegotong-royongan di Indonesia (Tinjauan Evolusi Gerakan Aksi Kolektif Dalam Media Baru)â€. 2016, diakses pada tanggal 7 November 2019.

Hadad, Muliaman D. “Financial Technology (Fintech) di Indonesiaâ€, diakses dari www.scribd.com pada tanggal 9 September 2018.

Jilan, Buya. “Ta’awun untuk Negeriâ€. 2018. Diakses dari https:// www.uinjkt.ac.id, pada tanggal 10 November 2019.

Novitarani, Anisah, dan Setyowati Ro’fah. “Analisis Crowdfunding Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah Compliance Serta Implementasinya dalam Produk Perbankan Syariahâ€. Jurnal Al Manahij Vol . XII No. 2, Desember 2018.

Panca, Anang. †Keuangan Mikro Syari’ah dan Fintech Lepas Landas di Asiaâ€, diakses dari kursrupiah.net/ pada tanggal 6 Agustus 2019.

Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Purnomo, Agung. “Mengenal Fintech sebagai Inovasi Bisnis Keuanganâ€, diakses dari https://binus.ac.id pada tanggal 6 Juli 2019 1.

Rheinm, “Mengenal Equity Crowdfunding atau Urun Danaâ€, https://digitalis.id, diakses pada tanggal 6 November 2019.

Wahjono, Sentot Imam dkk. “Islamic Crowdfunding: Alternative Funding Solutionâ€, Paper presented at 1st World Islamic Social Science Congress, Putrajaya, Malaysia. 2015.

Wahjono, Sentot Imam dkk. “Islamic Crowdfunding: A Comparative Analytical Study on Halal Financingâ€. Global Conference on Business and Finance. Las Vegas, Nevada, USA. January 2-5, 2017.

Downloads

Published

2020-03-27

How to Cite

Tripalupi, R. I. (2020). EQUITY CROWDFUNDING SYARI’AH DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 13(2), 229–246. https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6440

Citation Check