EQUITY CROWDFUNDING SYARI’AH DAN POTENSINYA SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v13i2.6440Keywords:
equity crowdfunding syari’ah, fintech, instrumen keuangan syari’ahAbstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan membahas tentang equity crowdfunding syari’ah dan potensinya sebagai instrumen keuangan syari’ah di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini: (1) Apa itu equity crowdfunding?, (2) Apa itu equity crowdfunding syari’ah?, dan (3) Bagaimana potensi equity crowdfunding sebagai instrumen keuangan syari’ah. Artikel ini menggunakan metode studi dari berbagai literatur. Kesimpulan artikel ini adalah (1) Equity crowdfunding, digambarkan definisinya dari perspektif gotong-royong. Sehingga equity crowdfunding adalah suatu metode untuk memfasilitasi antara pelaku bisnis yang membutuhkan modal dengan pemodal melalui perusahaan intermediari berbasis internet dengan dilandasi semangat gotong royong (tolong-menolong). (2) Equity crowdfunding syari’ah merupakan crowdfunding berlandaskan aturan Islam yang berpedoman Al Qur’an dan As Sunnah. Wajib memenuhi kepatuhan syari’ah dan dalam pengawasan DPS, sesuai dengan POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018. Bentuk crowdfunding syari’ah yang sesuai adalah musyarakah dan dilandasi oleh semangat  tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun). (3) Sejak dirilisnya POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 perkembangan industri ini cukup baik. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan equity crowdfunding syari’ah instrumen pengumpulan dana investasi. Spirit ta’awun dari ZIS yang telah menyalurkan dana ini untuk kemaslahatan umat, dapat menginspirasi equity crowdfunding syari’ah sebagai salah satu alternatif instrumen keuangan syari’ah sehingga diharapkan akan melahirkan entrepreneur-entreprenur muslim yang berdampak kepada peningkatan ekonomi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Salahuddin Rijal dan Wisudanto.†Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastrukturâ€, diakses dari http://conference.unsri.ac.id, pada tanggal 3 November 2019.
Danamart. “Nilai Investasi ke Fintech Indonesiaâ€, diakses dari danamart.id/blog/ pada tanggal 6 Agustus 2019.
Djawahir, Abdillah Ubaidi. “Teknologi-Layanan Keuangan, Literasi-Inklusi Keuangan, dan Value pada Fintech Syariah Di Indonesia: Perspektif S-O-R (Stimulus-Organism-Response) Modelâ€. Artikel Proceedings 2nd Annual Conference for Muslim Scholars. 2018, diakses pada tanggal 7 November 2019.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Gea, Fikar Damai Setia. “Crowdfunding: Gerakan Baru Kegotong-royongan di Indonesia (Tinjauan Evolusi Gerakan Aksi Kolektif Dalam Media Baru)â€. 2016, diakses pada tanggal 7 November 2019.
Hadad, Muliaman D. “Financial Technology (Fintech) di Indonesiaâ€, diakses dari www.scribd.com pada tanggal 9 September 2018.
Jilan, Buya. “Ta’awun untuk Negeriâ€. 2018. Diakses dari https:// www.uinjkt.ac.id, pada tanggal 10 November 2019.
Novitarani, Anisah, dan Setyowati Ro’fah. “Analisis Crowdfunding Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah Compliance Serta Implementasinya dalam Produk Perbankan Syariahâ€. Jurnal Al Manahij Vol . XII No. 2, Desember 2018.
Panca, Anang. †Keuangan Mikro Syari’ah dan Fintech Lepas Landas di Asiaâ€, diakses dari kursrupiah.net/ pada tanggal 6 Agustus 2019.
Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Purnomo, Agung. “Mengenal Fintech sebagai Inovasi Bisnis Keuanganâ€, diakses dari https://binus.ac.id pada tanggal 6 Juli 2019 1.
Rheinm, “Mengenal Equity Crowdfunding atau Urun Danaâ€, https://digitalis.id, diakses pada tanggal 6 November 2019.
Wahjono, Sentot Imam dkk. “Islamic Crowdfunding: Alternative Funding Solutionâ€, Paper presented at 1st World Islamic Social Science Congress, Putrajaya, Malaysia. 2015.
Wahjono, Sentot Imam dkk. “Islamic Crowdfunding: A Comparative Analytical Study on Halal Financingâ€. Global Conference on Business and Finance. Las Vegas, Nevada, USA. January 2-5, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












