PERSFEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH TENTANG DARURAT NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8404Keywords:
Covid 19, Darurat, Siyasah al-Syar’iyyahAbstract
Abstract
Transmission of the Covid-19 epidemic is a State problem categorized in the defense aspect in the public health sector. Covid-19's handling policy as a health emergency accompanied by a civil emergency policy is considered inappropriate, with reasons for interpretation, problem context, situation, conditions and ways of handling that are completely different. The research method used is Normative-Empirical, which combines facts with legal events that have been arranged in such a way in the context of the problem under study, using the Live Case Study approach, which is a review of cases or the implementation of regulations into events that are still ongoing until now this. The handling of Covid-19 requires serious collaboration between the Government and the people, in Siyasah al-Syar'iyyah this problem can be categorized as a form of jihad. On the one hand the Government must take an appropriate decision and policy for the benefit of the community and on the one hand the community is required to show the attitude of obedience and discipline in carrying out the policies that have been set, by ruling out political primodialism, religious fanaistem and others.Â
Abstrak
Penularan wabah Covid 19 merupakan permasalahan Negara yang dikateÂgoriÂkan pada aspek pertahanan pada bidang kesehatan masyaÂrakat. Kebijakan peÂnaÂÂnganan Covid-19 sebagai keadaan darurat keseÂhatan yang didampingi deÂnÂgÂan kebijakan darurat sipil dinilai kurang tepat, dengan alasan interpretasi, konÂteks masalah, situasi, kondisi dan cara penanganan yang berbeda sama sekali. Metode penelitian yang digunakan yaitu Normatif-Empiris, yakni mengÂgabungÂkan antara fakta dengan peristiwa hukum yang telah diatur sedemikian rupa dalam konteks permasalahan yang dikaji, dengan menggunakan pendeÂkaÂtan Live Case Study, yakni penelaahan terhadap kasus atau implementasi perÂatuÂran ke dalam peristiwa yang masih berjalan sampai dengan saat ini. PenaÂngaÂnan Covid-19 membutuhkan kerjasama yang serius antara Pemerintah berÂsama dengan rakyat, dalam Siyasah al-Syar’iyyah masaÂlah ini dapat dikaÂtegoÂriÂkan seÂbaÂgai bentuk jihad. Pada satu sisi PemeÂrintah harus mengambil sebuah keÂÂpuÂtusan dan kebijakan yang tepat demi kemaslahatan masyarakat dan pada satu sisi pula masyaÂrakat ditunÂtut untuk menunjukkan sikap keta’atan dan keÂdiÂÂÂsiplinan dalam menÂjalanakan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, deÂngÂan mengeÂsampingkan primodialisme politik, fanaistem agama dan yang lainÂnya.
References
Abdullah, Dudung, “Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah†dalam Jurnal Hukum Positum Vol. 1, No. 1, Desember 2016.
Al Wafi, Abdul Rohim, “Nilai-Nilai Keislaman dalam Konstitusi Kasultanan Ngayogyakart Hadiningrat†dalam Asy-Syari‘ah Vol. 21 No. 2, Desember 2019.
Al-Mawardi, Imam, Al-Aḥkâm al-Sulá¹Ã¢niyyah. Jakarta: Qisthi Press, 2015., Buku ini dialihbahasakan oleh Khalifurrahman Fath dan Fathurrahman.
Al-Mawardi, Imam, Al-Aḥkâm al-Sulá¹Ã¢niyyah. Jakarta: Qisthi Press, 2015.
Al-Syâtibî, al-Muwafaqât fi Ushûl al-Syari’ah, Jilid II, Al-Qahirah: Musthafâ Muhammad, t.t.
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2015.
D. Djohari, “Penerapan Norma Hukum Tata Negara Darurat Serta Kaitannya Dengan Penanggulangan Gangguan Keamanan Dan
Bencana Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam†Jurnal Ilmu Hukum: 2007.
Dahla, Abdul Aziz, “Ensiklopedi Hukum Islam†Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve: 1996.
Farid, Miftah dkk. “Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah†Journal Lentera Hukum, Vol. 4, No. 2 (2017).
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.
Muslich, Ahmad Wardhi, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika:2005.
Nasution, Ade Iskandar, “Pendekatan Magashid Syari’ah dalam Praktik Pembiayaan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang†Jurnal Asy-Syari‘ah Vol. 21 No. 1, Juli 2019
Pulungan, Suyuthi, Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002.
Ramadhan Al-Buthi, Muhammas Sa’id, al-Jihadfi al-Islam Kaifa Nafhamuh wa Numarisuh, (t.th) terjemahan Ghafur, M. Abdul: Fiqih Jihad Upaya-Upaya Mewujudkan Darul Islam Antara Konsep dan Pelaksana¬an¬nya†(Pustaka An-Naba).
Said, Alauddin, Rauf, Abdul, Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UNDANG-UNDANG1945, dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015
Somardi, Dedi, Masalah Desentralisasi. Artikel : 1988.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatantentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor Prp 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
Yubsir, “Maqâshid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam†t.p.:, t.t.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).