PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN


Muhamad Kholid(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Lembaga mediasi perbankan terbilang baru karena sebelum aturan ini keluar fungsi mediasi untuk penyelesaian sengketa per­bankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Sebelumnya te­lah dibentuk lembaga mediasi perbankan independen melalui PBI No: 8/5/PBI/2006. Namun lembaga ini perlu untuk me­la­kukan evaluasi terhadap efektifitas penye­lesaian sengketa per­bankan. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang pe­ran lembaga mediasi dalam membantu menyelesaikan seng­ke­ta perbankandengan cara sederhana, murah, dan cepat.


Keywords


Mediasi,independen,penyelesaian sengketa,asosiasi perbankan

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Ais Chatamarrasjid, Penyelesaian Konflik: Arbitrase dan Pengadilan, Jakarta, 1999.

Christopher W. Moore, Mediasi Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law dan CDR Associate, Jakarta, 1995.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah, Konsep Penerapan Horizontal, Binacipta, Bandung, 1996.

Gary Googpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, Jakarta, 1993.

Huala Adolf, Hukum Penyelesian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

¬¬------------------------------------, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangu-nan, Alumni, Bandung, 2006.

M. Yahya Harahaf, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penelitian UI-Press, Jakarta, 1986.

Suyud Margono, ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

A. Perundang-undangan

UUD 1945

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyele-saian Sengketa.

UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor:8//5/PBI/2006 tentang Mediasi perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Seng-keta Disektor Jasa Keuangan

B. Internet

Adi Condro Bawono, Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Kembali Diamanatkan, Rabu, 09 April 2014.

Dinda Wulandari, BI: Pengaduan Nasabah Melonjak dalam 3 Tahun Terakhir, Bisnis.com, Rabu 30 oktober 2013: 17.29 Wib.

infobanknews.com, Rabu 20 Maret 2013.

www.hukumonline.com

www.bi.go.id




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan



Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats