PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8624Keywords:
Mediasi, independen, penyelesaian sengketa, asosiasi perbankanAbstract
Lembaga mediasi perbankan terbilang baru karena sebelum aturan ini keluar fungsi mediasi untuk penyelesaian sengketa perÂbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Sebelumnya teÂlah dibentuk lembaga mediasi perbankan independen melalui PBI No: 8/5/PBI/2006. Namun lembaga ini perlu untuk meÂlaÂkukan evaluasi terhadap efektifitas penyeÂlesaian sengketa perÂbankan. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang peÂran lembaga mediasi dalam membantu menyelesaikan sengÂkeÂta perbankandengan cara sederhana, murah, dan cepat.
References
Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, UII Press, Yogyakarta, 2007.
Ais Chatamarrasjid, Penyelesaian Konflik: Arbitrase dan Pengadilan, Jakarta, 1999.
Christopher W. Moore, Mediasi Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law dan CDR Associate, Jakarta, 1995.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah, Konsep Penerapan Horizontal, Binacipta, Bandung, 1996.
Gary Googpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, Jakarta, 1993.
Huala Adolf, Hukum Penyelesian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.
¬¬------------------------------------, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangu-nan, Alumni, Bandung, 2006.
M. Yahya Harahaf, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penelitian UI-Press, Jakarta, 1986.
Suyud Margono, ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
A. Perundang-undangan
UUD 1945
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyele-saian Sengketa.
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor:8//5/PBI/2006 tentang Mediasi perbankan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Seng-keta Disektor Jasa Keuangan
B. Internet
Adi Condro Bawono, Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Kembali Diamanatkan, Rabu, 09 April 2014.
Dinda Wulandari, BI: Pengaduan Nasabah Melonjak dalam 3 Tahun Terakhir, Bisnis.com, Rabu 30 oktober 2013: 17.29 Wib.
infobanknews.com, Rabu 20 Maret 2013.
www.hukumonline.com
www.bi.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).