PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN

Authors

  • Muhamad Kholid Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8624

Keywords:

Mediasi, independen, penyelesaian sengketa, asosiasi perbankan

Abstract

Lembaga mediasi perbankan terbilang baru karena sebelum aturan ini keluar fungsi mediasi untuk penyelesaian sengketa per­bankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Sebelumnya te­lah dibentuk lembaga mediasi perbankan independen melalui PBI No: 8/5/PBI/2006. Namun lembaga ini perlu untuk me­la­kukan evaluasi terhadap efektifitas penye­lesaian sengketa per­bankan. Tulisan ini akan memberikan deskripsi tentang pe­ran lembaga mediasi dalam membantu menyelesaikan seng­ke­ta perbankandengan cara sederhana, murah, dan cepat.

References

Abdul Ghafur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Ais Chatamarrasjid, Penyelesaian Konflik: Arbitrase dan Pengadilan, Jakarta, 1999.

Christopher W. Moore, Mediasi Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law dan CDR Associate, Jakarta, 1995.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah, Konsep Penerapan Horizontal, Binacipta, Bandung, 1996.

Gary Googpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, Jakarta, 1993.

Huala Adolf, Hukum Penyelesian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

¬¬------------------------------------, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangu-nan, Alumni, Bandung, 2006.

M. Yahya Harahaf, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penelitian UI-Press, Jakarta, 1986.

Suyud Margono, ADR & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

A. Perundang-undangan

UUD 1945

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyele-saian Sengketa.

UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor:8//5/PBI/2006 tentang Mediasi perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Seng-keta Disektor Jasa Keuangan

B. Internet

Adi Condro Bawono, Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Kembali Diamanatkan, Rabu, 09 April 2014.

Dinda Wulandari, BI: Pengaduan Nasabah Melonjak dalam 3 Tahun Terakhir, Bisnis.com, Rabu 30 oktober 2013: 17.29 Wib.

infobanknews.com, Rabu 20 Maret 2013.

www.hukumonline.com

www.bi.go.id

Downloads

Published

2020-05-29

How to Cite

Kholid, M. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(1), 127–142. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8624

Citation Check