MEMAKSIMALKAN LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DALAM MEMPERMUDAHMENDAPATKAN KREDIT

Authors

  • Mia Lasmi Wardiyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8625

Keywords:

Usaha Mikro, Kredit, Lembaga, UMKM

Abstract

Makalah ini membahas mengenai UMKM dan permasa­lahan-permasalahan yang dihadapinya, terutama dalam usaha  men­dapat­kan sumber dana. Persoalan klasik, yang selalu didapat dari para UMKM ini,dalam mendapatkan sumber dana, adalah keharusan memiliki agunan, banyaknya biaya yang harus dike­luar­kan, yang nilainya cukup besar, dalam setiap pengurusan kredit.Program Menkeu pada dasarnya memihak pada para UMKM dalam usaha mendapatkan sum­ber dana secara mudah, melalui program pengua­tan kapasitas Lembaga Penjamin Kredit UMKM.  Sehingga dengan kuatnya Lembaga Penjamin Kredit ini maka akan meningkatkan kemam­puan UMKM, yang tidak atau kurang memiliki agunan, dengan membagi resiko antara Bank dengan Lembaga Pen­jamin Kre­dit. Dengan demikian akan mening­katkan kemauan Perbankan dalam menyalurkan kredit pada UMKM. Lembaga Penjamin Kredit dapat dianggap sebagai jembatan antara para pengu­saha kecil,yang tidak mempunyai agunan, dengan pihak Bank.Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, menjelaskan me­ngenai apa itu UMKM, usaha-usaha apa saja yang dilakukan oleh Peme­rintah dalam memajukan para pengusaha UMKM ini, serta berbagai sanksi hukum yang diambil Pemerintah ter­hadap para kreditur dan debitur yang nakal.

References

http://www.antara.co.id/arc/2007/11/6/lembaga-penjamin-kredit-perkuat-ukm/

http://www.antara.co.id/arc/2007/9/3/pemerintah-ajukan-empat-skenario-penggunaan-dana-pmn/

http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/05/19/0006.htm/

http://www.jabar.go.id/jabar/public/33437/artikel_detail.htm?id=82924

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008.Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Majalah KUKM, Edisi Oktober 2007 terbitan Dinas KUKM & Koperasi Prov. Jabar.

Milshkin, Frederic S. 2001. “Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t:. NBER Conference Report. Chicago, The University of Chicago Press.

Suyatno, Thomas, dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Gramedi Pustaka Utama.

Undang-Undang (UU)Nomor: 9 Tahun 1995 (9/1995) Tanggal: 26 Desember 1995 (Jakarta). Sumber: LN 74; TLN 3611.Tentang: Usaha Kecil

Widjaja Tunggal, Amin Widjaja. 1994. Dasar-Dasar Akuntansi Bank. Jakarta: Rineka Cipta.

Downloads

Published

2020-05-29

How to Cite

Wardiyah, M. L. (2020). MEMAKSIMALKAN LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DALAM MEMPERMUDAHMENDAPATKAN KREDIT. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(1), 143–162. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8625

Citation Check