MEMAKSIMALKAN LEMBAGA PENJAMIN KREDIT DALAM MEMPERMUDAHMENDAPATKAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8625Keywords:
Usaha Mikro, Kredit, Lembaga, UMKMAbstract
Makalah ini membahas mengenai UMKM dan permasaÂlahan-permasalahan yang dihadapinya, terutama dalam usaha menÂdapatÂkan sumber dana. Persoalan klasik, yang selalu didapat dari para UMKM ini,dalam mendapatkan sumber dana, adalah keharusan memiliki agunan, banyaknya biaya yang harus dikeÂluarÂkan, yang nilainya cukup besar, dalam setiap pengurusan kredit.Program Menkeu pada dasarnya memihak pada para UMKM dalam usaha mendapatkan sumÂber dana secara mudah, melalui program penguaÂtan kapasitas Lembaga Penjamin Kredit UMKM. Sehingga dengan kuatnya Lembaga Penjamin Kredit ini maka akan meningkatkan kemamÂpuan UMKM, yang tidak atau kurang memiliki agunan, dengan membagi resiko antara Bank dengan Lembaga PenÂjamin KreÂdit. Dengan demikian akan meningÂkatkan kemauan Perbankan dalam menyalurkan kredit pada UMKM. Lembaga Penjamin Kredit dapat dianggap sebagai jembatan antara para penguÂsaha kecil,yang tidak mempunyai agunan, dengan pihak Bank.Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, menjelaskan meÂngenai apa itu UMKM, usaha-usaha apa saja yang dilakukan oleh PemeÂrintah dalam memajukan para pengusaha UMKM ini, serta berbagai sanksi hukum yang diambil Pemerintah terÂhadap para kreditur dan debitur yang nakal.
References
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/6/lembaga-penjamin-kredit-perkuat-ukm/
http://www.antara.co.id/arc/2007/9/3/pemerintah-ajukan-empat-skenario-penggunaan-dana-pmn/
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/05/19/0006.htm/
http://www.jabar.go.id/jabar/public/33437/artikel_detail.htm?id=82924
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008.Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Majalah KUKM, Edisi Oktober 2007 terbitan Dinas KUKM & Koperasi Prov. Jabar.
Milshkin, Frederic S. 2001. “Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t:. NBER Conference Report. Chicago, The University of Chicago Press.
Suyatno, Thomas, dkk. 2005. Kelembagaan Perbankan. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Gramedi Pustaka Utama.
Undang-Undang (UU)Nomor: 9 Tahun 1995 (9/1995) Tanggal: 26 Desember 1995 (Jakarta). Sumber: LN 74; TLN 3611.Tentang: Usaha Kecil
Widjaja Tunggal, Amin Widjaja. 1994. Dasar-Dasar Akuntansi Bank. Jakarta: Rineka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).