KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA

Authors

  • Ade Hidayat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8626

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Ibtikar, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengu­mumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratu­ran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemi­kirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditran­saksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilik­nya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin ber­wasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang kon­sep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implement­tasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.

References

Hashbi Ash-Shiddiqiey, Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1999.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2002.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Editor, http:// www.uniska.info.com/ syariah/ attachment 142 syafrinaldi/ Perbandingan Hak Cipta Dalam Konsep Kapitalis Dengan Hak Milik Dalam Pandangan Islam/ Hukum Islam Vol. III No. 2 Desember 2008, diakses tanggal 4 Juli 2010 6.20 PM.

Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : PT. Gramedia, 1997.

Soenarjo, dkk. Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta : Depag RI, 1993.

Editor, http:// www.uniska.info.com/ syariah/ attachment 142 syafrinaldi/Perbandingan Hak Cipta Dalam Konsep Kapitalis Dengan Hak Milik Dalam Pandangan Islam/Hukum Islam Vol. III No. 2, Desember 2008, diakses tanggal 4 Juli 2010 6.20 PM.

Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Bandung : Transito, 2005.

Downloads

Published

2020-05-29

How to Cite

Hidayat, A. (2020). KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(2), 163–184. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8626

Citation Check