KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA


Ade Hidayat(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengu­mumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratu­ran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemi­kirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditran­saksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilik­nya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin ber­wasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang kon­sep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implement­tasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.

Keywords


Hak Kekayaan Intelektual, Ibtikar, Hukum Ekonomi Islam

Full Text:

PDF

References


Hashbi Ash-Shiddiqiey, Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1999.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2002.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Editor, http:// www.uniska.info.com/ syariah/ attachment 142 syafrinaldi/ Perbandingan Hak Cipta Dalam Konsep Kapitalis Dengan Hak Milik Dalam Pandangan Islam/ Hukum Islam Vol. III No. 2 Desember 2008, diakses tanggal 4 Juli 2010 6.20 PM.

Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : PT. Gramedia, 1997.

Soenarjo, dkk. Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta : Depag RI, 1993.

Editor, http:// www.uniska.info.com/ syariah/ attachment 142 syafrinaldi/Perbandingan Hak Cipta Dalam Konsep Kapitalis Dengan Hak Milik Dalam Pandangan Islam/Hukum Islam Vol. III No. 2, Desember 2008, diakses tanggal 4 Juli 2010 6.20 PM.

Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Bandung : Transito, 2005.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats