INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)

INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)

Authors

  • Fahadil Amin Al-Hasan Representative Indonesia Scholar Journal of Islamic University

DOI:

https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8628

Keywords:

Undang-Undang, Koperasi Syariah, Sektor Riil

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi men­ca­pai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begi­tupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika ter­dapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Eko­nomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran ke­dua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua pera­turan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhu­bungan dengan keduanya.

References

Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia, 2010

Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta:Gramedia, 1988

Ibnu Taimiyah, Al ‘Ubudiyah, Mesir: Maktabah Darul Balagh, t.th

Jahim Hamidi, Civil Education:antara realitas politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta: Gramedia, 2010, hlm. 107

Jimli Ash-Shidiqy, makalah yang berjudul Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Bahan disampaikan pada acara Seminar “Membangun Masyarakat Sadar Konstitusiâ€, yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar, Jakarta, 8 Juli 2008.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Ija Suntana) pada kamis 5 Sep¬tember 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Burhanuddin Abdullah) pada kamis 17 Sep¬tember 2013di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Marwan Effendi, Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Jakarta: Gramedia, 2005

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM-/IX/2004

Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004

Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta : Visi Media, 2011.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakhti. 1993

Sutan Remy S, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007

Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Jakarta: Gema Insani, 2001.

Umer Chapra, Toward a Just Monetary System, London: The Islamic Foundation, 1985

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Downloads

Published

2020-05-29

How to Cite

Al-Hasan, F. A. (2020). INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian). ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(2), 211–224. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8628
Loading...