INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8628Keywords:
Undang-Undang, Koperasi Syariah, Sektor RiilAbstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi menÂcaÂpai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. BegiÂtupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika terÂdapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (EkoÂnomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran keÂdua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua peraÂturan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhuÂbungan dengan keduanya.
References
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia, 2010
Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta:Gramedia, 1988
Ibnu Taimiyah, Al ‘Ubudiyah, Mesir: Maktabah Darul Balagh, t.th
Jahim Hamidi, Civil Education:antara realitas politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta: Gramedia, 2010, hlm. 107
Jimli Ash-Shidiqy, makalah yang berjudul Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Bahan disampaikan pada acara Seminar “Membangun Masyarakat Sadar Konstitusiâ€, yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar, Jakarta, 8 Juli 2008.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Ija Suntana) pada kamis 5 Sep¬tember 2013 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kesaksian yang di sampaikan oleh saksi ahli pemohon (Burhanuddin Abdullah) pada kamis 17 Sep¬tember 2013di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Marwan Effendi, Kejaksaan RI: Posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Jakarta: Gramedia, 2005
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM-/IX/2004
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan UKM Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004
Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta : Visi Media, 2011.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakhti. 1993
Sutan Remy S, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007
Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,Jakarta: Gema Insani, 2001.
Umer Chapra, Toward a Just Monetary System, London: The Islamic Foundation, 1985
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).