KAIDAH HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN RUKHSOH DAN AZIMAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8630Keywords:
Kaidah Hukum, Rukhsoh, ‘AzimahAbstract
Hukum Islam pasca wafatnya Rasulullah saw merupakan produk pemikiran dan ijtihad para fuqaha yang digali dari sumber hukum Islam yang bersifat universal dan permanen. Hukum Islam jenis ini dapat dikatakan sebagai doktrin hukum Islam yang bersifat lokal dan tidak kekal karena ia merupakan jawaban-jawaban yuridis terhadap problematika kehidupan sosial, di dalam Ilmu Fiqh kemampuan seorang mukallaf dalam melaksanakan Ubudiyah selalu dihadapkan pada kondisi dan situasi yang dihadapinya, dimana kondisi dan situasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya dalam melaksaÂnaÂkan Ubudiyah tersebut. Mengenai situasi dan kondisi para mukallaf yang mendapatkan hambatan dalam melaksanakan kewaÂjiban ubudiyahÂnya, baik hambatan itu berasal dari dirinya maupun dari luar dirinya, ushul fiqh mengatur kaidah-kaidah ketetapan dan keringanan yang dikenal dengan istilah rukhsoh dan Azimah. Makalah ini berusaha memaparkan secara singkat tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Rukhsoh dan ‘Azimah tersebut.
References
Djazuli dan Nurol A’en, Ushul Fiqh, Bandung : Gilang Aditya Press, 1996
Hasby Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001.
Al Imam Al Qodli Shodr Syari’at Abdullah bin Mas’ud Al Mahbubi, Al Taudlih li matn Al Tanqih fii uhsul al fiqh, tiga kitab dalam satu kitab, Juz II, maktabah al taufiqiyyah, kairo, t.t.
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembiaan Fiqh Islam, Bandung : Al Ma’arif, cet. 10, 1986.
Depag RI, 2002. Mushaf al-Qur’an Terjemah, Jakarta : al-Huda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).