URGENSI KEBERADAAN LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN SEBAGAI PENGAWAL SUARA KOLOM KOSONG


Andika Muhammad Arifin Mooduto(1*), Uu Nurul Huda(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


This study aims to examine and analyze the active participation of the people as the holder of the highest sovereignty in the implementation of the Regional Head Election (Pilkada) in order to run with justice, with full responsibility and avoid elements of violations. This study uses the juridical normative method with the consideration that the research undertaken seeks to determine the extent to which the reality of the application of a rule. The results of this study conclude that the arrangement regarding the Election Monitoring Institution (LPP) in the Pilkada seems to be positioned as mere informants without sufficient strength, besides that there is also a real condition that if the fate of the LPP is indeed in intersection, they are encouraged to stay alive but are only given a few resources, so that strengthening the LPP is an absolute prerequisite for realizing justice in Pilkada.


Keywords


empty columns; Election Monitoring Institutions; Political Parties

Full Text:

PDF

References


Arif, Saiful, and Heri Setiyono. Sejarah & Budaya Demokrasi, Manusia Berstatus Warga Negara Dalam Kehidupan Bernegara Berbangsa. Cetakan I. Malang: Averroes Press, 2013.

Azwar, Rully Chairul. “Partai Politik Ditengah Ancaman ‘Virus’ Oligarki Dan Poitik Kartel.” Jurnal Ketatanegaraan 5, no. 1 (2017): Hlm. 14-15.

Burhanuddin. “Kolom Kosong Dalam Rezim Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Jurisprudentie (E-Journal) 5, no. 1 (2018): 64.

Dhesinta, and Wafia Silvi. “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015).” Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016): 97.

Databoks, “Poltracking: Partai Politik dan DPR Paling Tidak Dipercaya Publik”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/11/27/poltracking-partai-politik-dan-dpr- paling-tidak-dipercaya-publik, diakses 21 Agustus 2020.

Gie, Soe Hok. Catatan Seorang Demonstran. Cetakan X. Jakarta: LP3ES, 2011.

Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik. Fenomena Calon Tunggal, Studi Kasus Pada Pilkada 2018 Di 16 Kabupaten/ Kota. Cetakan I. Jakarta: Bawaslu RI, 2018.

Kamal, Andrew. Spirit 5 Presiden RI. Cetakan I. Yogyakarta: Syura Media Utama, 2012.

Kurniawan, Bambang, and Dkk. “Fenomena Pasangan Tunggal Dan Kota/Kolom Kosong Pada Pilkada Kota Tangerang.” Jurnal Mozaik (E Journal) XI, no. 2 (n.d.): Hlm. 64.

Lestari, Ayu, and Dkk. ““Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah".” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata (E-Journal) 23, no. 4 (2016): 80.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nurul Huda, Uu. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2018.

Pinter Politik, “Bersatu Menangkan Kotak Kosong”, https://www.pinterpolitik. com/kotak-kosong/, diakses 23 Agustus 2020.

Puspitasari, Sri Hastuti, and Dkk. “Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (E-Journal) 23, no. 4 (2016): 554.

Rahmanto, Tony Yuri. “Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih Dan Dipilih Di Provinsi Banten.” Jurnal HAM (E-Journal) 9, no. 2 (2018): Hlm. 112.

Ramadhanil, Fadli, and Dkk. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, 2015.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Syafiie, Inu Kencana. Etika Politik. Cetakan I. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2012.

Wiwoho, Bimo. “Kotak Kosong Menang, Wali Kota Makassar Di Tangan Kemendagri.” Cnnindonesia.Com, 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180709093718-32-312619/kotak-kosong-menang-wali-kota-makassar-di-tangan-kemendagri/.

Yunus, and Nur Rohim. “Mahar Politik Calon Kepala Daerah.” Jurnal Buletin Hukum Dan Keadilan Pusat Studi Konstiusi Dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS) Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2, no. 1e (2018): hlm. 9.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4801).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3810).

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 309).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 325).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 324).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1249).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 29 September 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 20 Mei 2019.




DOI: https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.9409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Andika Muhammad Arifin Mooduto, Uu Nurul Huda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Tools

   

ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan indexed by:

   

   

Publisher:

Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Tlp/Fax: +022-7802278 Faks. 022-7802278
E-mail: jurnaladliya@uinsgd.ac.id
URL : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/index

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.

View My Stats