PENGARUH SISTEM KARTEL DALAM SISTEM PERDAGANGAN DI INDONESIA


Abdulah Safe’i(1*), Jalaluddin Jalaluddin(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Ma’soem University, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini berangkat dari fenomena banyaknya sistem kerjasama antar pengusaha yang secara sistemik mengatur dan menjalankan berbagai strategi demi tujuan dan keuntungan yang ditetapkan sedemikin rupa. Salah satu sistem kerjasama dimaksud adalah Kartel. Pada hampir setiap kegiatan ekonomi pangan, peluang terjadinya fenomena kartel selalu muncul. Selain karena kecenderungan perburuan rente di kalangan pelaku ekonomi yang tumbuh subur, fenomena kartel juga muncul karena lemahnya struktur penegakan aturan main, lemahnya pengawasan dan buruknya kualitas kebijakan ekonomi pemerintah secara umum.  Bila dilihat dari cara memperoleh keuntungan, kartel pada dasarnya sama dengan praktek monopoli yang dilarang karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut mengacu adanya kerja sama antara perusahaan yang sejenis yang menimbulkan kerugian pada konsumen.

 

Kata Kunci: kartel, monopoli, konsumen, kebijakan ekonomi.


Full Text:

PDF

References


A. Tony Prasentiantono, ed. 1994. Kebijakan Ekonomi Publik di Indonesia: Substansi dan Urgensi: Kumpulan Tulisan DR. Guritno Mangkoesoebroto, cet.1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Ditha Wiradiputra, “Fenomena Persekongkolan,” Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN. 1April 2002.

Edy Suandi Hamid dan M.B. Hendrie Anto. 2000. Ekonomi Indonesia: Memasuki Milenium III, cet.1. Yogyakarta: UII Press.

http://www.surabayapost.co.id

http://www.republika.co.id, di unduh pada tanggal 20 Februari 2013

Indonesia, Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.5, LN No.33 tahun 1999, TLN. No.3817, ps.30 ayat (1)

Kompas.com diunduh pada tanggal 14 Februari 2013

Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE

M. Tohar.¬¬¬¬¬¬_____. Membuka Usaha Kecil.________________

Ralona M. 2006. Kamus Istilah Ekonomi Populer. _____________

Sukirno, Sadono. 1995. Pengantar Teori Mikroekonomi Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Anti Monopoli No.5 Tahun 1999, Pasal 11

Yusuf Qardhawi. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terjemahan). Jakarta: Rabbani Press.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v3i2.14049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.