PENGARUH SISTEM KARTEL DALAM SISTEM PERDAGANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/aksy.v3i2.14049Abstract
Artikel ini berangkat dari fenomena banyaknya sistem kerjasama antar pengusaha yang secara sistemik mengatur dan menjalankan berbagai strategi demi tujuan dan keuntungan yang ditetapkan sedemikin rupa. Salah satu sistem kerjasama dimaksud adalah Kartel. Pada hampir setiap kegiatan ekonomi pangan, peluang terjadinya fenomena kartel selalu muncul. Selain karena kecenderungan perburuan rente di kalangan pelaku ekonomi yang tumbuh subur, fenomena kartel juga muncul karena lemahnya struktur penegakan aturan main, lemahnya pengawasan dan buruknya kualitas kebijakan ekonomi pemerintah secara umum. Bila dilihat dari cara memperoleh keuntungan, kartel pada dasarnya sama dengan praktek monopoli yang dilarang karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut mengacu adanya kerja sama antara perusahaan yang sejenis yang menimbulkan kerugian pada konsumen.
Â
Kata Kunci: kartel, monopoli, konsumen, kebijakan ekonomi.
References
A. Tony Prasentiantono, ed. 1994. Kebijakan Ekonomi Publik di Indonesia: Substansi dan Urgensi: Kumpulan Tulisan DR. Guritno Mangkoesoebroto, cet.1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Ditha Wiradiputra, “Fenomena Persekongkolan,†Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN. 1April 2002.
Edy Suandi Hamid dan M.B. Hendrie Anto. 2000. Ekonomi Indonesia: Memasuki Milenium III, cet.1. Yogyakarta: UII Press.
http://www.republika.co.id, di unduh pada tanggal 20 Februari 2013
Indonesia, Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.5, LN No.33 tahun 1999, TLN. No.3817, ps.30 ayat (1)
Kompas.com diunduh pada tanggal 14 Februari 2013
Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE
M. Tohar.¬¬¬¬¬¬_____. Membuka Usaha Kecil.________________
Ralona M. 2006. Kamus Istilah Ekonomi Populer. _____________
Sukirno, Sadono. 1995. Pengantar Teori Mikroekonomi Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Anti Monopoli No.5 Tahun 1999, Pasal 11
Yusuf Qardhawi. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terjemahan). Jakarta: Rabbani Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Lisensi Creative Commons
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



