IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Aji Saptaji(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Undang-undang Perbankan Syariah No. 21Tahun 2008 secara filosofi yuridis telah memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hu-kumpencari keadilan, terutama menyangkut transaksi bisnis ekonomi syariah. Pada tataran politik hukum eksistensi UU No. 21 tahun 2008 masih menyisakan pekerjaan rumah diantaranya tahap yuridis, tahap kelembagaan dan tahap mekanik. Aspek Hukum Undang-undang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008, dilihat dari sisi filosofi yuridis dan Sosiologis pada dasarnya telah menjawab kebutuhan rasa Keadilan Ummat Islam sebagai konsekuensi fluralisme hukum yang hidup dan tumbuh dalam dinamika masyarakat Indonesia. Sedangkan dari pendekatan yuridis formalistik melalui payung hukum UU No.3 tahun 2006 dan UUNo.4 tahun 2004 implementasinya menuntut hakim dalam mewujudkan dan menegakkan  keadilan, hendaknya mengetahui dan memahami aspirasi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan orientasi, keadilanlah yang harus dikedepankan bersama-sama dengan orientasi kepastian hukum dan kemanfaatan.


Full Text:

PDF

References


Abdullah al-muslih & shalah al-shawi, Fikih ekonomi keuangan islam, ter. Abu Umar Basyir, cet.pertama (Jakarta: Darul haq: 2004).

Abdullah Abdul Husain al-tariqi, Ekonomi Islam prinsip dasar dan tujuan, terjemah: Irfan showani, cet.pertama (Yogyakarta: magistra insania press: 2004).

Adiwarman Karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, cet. Pertama (Jakarta: raja grafindo persada: 2004).

Anonim, Visi dan Misi Bank Muamalat, dikutip dari http://www.muamalatbank. com/profil/vismis.asp accessed 21 Desember 2017.

Gemala Dewi, Aspek-aspek Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia, , cet.1 (prenada media: 2004).

Harisman (2006), “Peranan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Perbankan Syariah”. Makalah pada Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syariah & Legislasi Nasional, Semarang, 6-8 Juni 2006, BPHN- Departemen Hukum & HAM.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Addenda Cooigeada (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve),

Munawat Iqbal, Financing Economic Development , dalam Abdul Hasan Muhammmad Sadeq (Malaysia: Planduk Publication, 1990).

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, edisi revisi (Yogyakarta: UPP AMP YKPN: 2005).

Muhammad syafi`I Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktek, cet.12 (Jakarta: gema insani: 2008).

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII dan BI, Ekonomi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), 173

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 No. 94 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867.

Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah; Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta: Alvabebet, 2000) Cet. III




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v1i1.4312

Refbacks

  • There are currently no refbacks.