PENERAPAN HYBRID CONTRACT PADA LETTER OF CREDIT


Muh. Suhendar(1*)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/  syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko.

 

Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah


Full Text:

PDF

References


Adisasmita, Tsarmin. Menangani Transaksi Ekspor Berdasarkan Letter of Credit, Jakarta: Puji Almasar Lestari Consultant, 2007.

Budisantoso, Totok. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Selemba Empat.

Ginting, Ramlan. 2002. Letter of Credit; Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis.Jakarta: Salemba Empat.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2003. Diterbitkan Atas KerjasamaDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan Bank Indonesia.

Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zuhaili, Wahbah al-. 1989. IV. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v2i1.7865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.