PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL


Dudang Gojali(1*), Lutfiyah Arifin(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Dampak pandemi Covid-19 telah menyentuh berbagai sektor di dunia. Indonesia menjadi salah satu Negara yang terdampak pandemi Covid-19, tidak hanya sektor kesehatan, namun juga sektor ekonomi dan berpotensi mengganggu kinerja keuangan juga membuat perlambatan perekonomian di Indonesia. Sehingga diperlukan langkah cepat dengan penerapan kebijakan countercyclical sebagai respon penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dan keuangan. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi sebagai kebijakan Countercyclical bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank maupun Non Bank. Transaksi restrukturisasi pembiayaan murabahah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan stimulus perekonomian. Metode literature review dengan pendekatan kuantatif yang dikaji dalam perspektif yuridis dan akuntansi syariah digunakan untuk mengkaji dan merasionalisasi pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyatakannbahwaaRestrukturisasi pembiayaan murabahah sebagai implementasi kebijakan pemerintah, tidak serta merta sebagai bukti objektif telah terjadi peristiwa merugikan (impairment event) pada Lembaga Keuangan Syariah.

 

Kata Kunci:

Akuntansi Murabahah, Covid-19, dan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Full Text:

PDF

References


AAOIFI, 2003 , Accounting, Auditing, and Governance Standards for Islamic Financial Institution, Bahrain.

Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah, 2020, PJOK Stimulus Covid-19, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Fatwa DSN MUI Nomor 84 Tahun 2012 tantang Pembiayaan Murabahah.

Fatwa DSN MUI Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Sri Nurhayati Washilah, 2015, Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.

Sutan Remy Sjahdeini, 2015, Perbankan Syariah Produk dan Aspek Hukumnya, Jakarta:Prenadamedia Group.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2019, Standar Akuntansi Keuangan Syariah, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2019, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah dalam Standar Akuntansi Keuangan Syariah, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2019, Dasar Kesimpulan Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2019, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 101), Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia, PPL Penerapan Akuntansi Murabahah di Tengah Pandemi Covid-19, April 2020.

Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Statistik Aset Perbankan Syariah, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Restrukturisasi Pembiayaan Syariah, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan , 2020, Statistika Perbankan Syariah, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Restrukturisasi Pembiayaan dalam PPL Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

PJOK 14/PJOK.05/2020 tantang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Pasal 29 ayat 2 pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan .

Pasal 19 ayat (1) huruf d pada UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

PP Nomor 23 Tahun 2020 dan Permenko Ekonomi Nomor 6 Tahun 2020.

Lutfiyah Arifin, “Arus Baru Perbankan Syariah di Indonesia: Transformasi Fiqh Muamalah dalam Peraturan Perundang-undangan”, Bandung: Jurnal AKSY 1, No 1 (Januari 2019).

Silpa Hanoatubutun “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia,” Sulawesi Selatan: Jurnal Education, Psychologi and Conseling, Volume 2,Nomor 1 (April 2020).

https://kompas.com

https://bps.go.id

https://iai.global.or.id

https://ojk.go.id




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v2i2.9797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.