PENERAPAN SUKUK DAN OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/aksy.v1i2.5553Abstract
Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal. Secara konvensional
skema pengembalian obligasi berbasis bunga (interest) ditambah pokok setelah masa jatuh tempo
tiba, karena obligasi pada dasarnya surat pengakuan hutang dari sebuah perusahaan (emiten)
kepada investor. Dalam ekonomi syariah (iqtishodiyah) konsep obligasi dengan basis bunga
dirubah dengan konsep bagi hasil, fee atau margin. Dalam ekonomi syariah obligasi bukan surat
hutang, tetapi hubungan antara emiten dengan obligor adalah transaksi berbagi untung dan
resiko. Maka kemudian di pasar modal lahirlah sukuk, sebagai bentuk efek syariah yang mirip
dengan obligasi dalam ekonomi konvensional. Sukuk menurut sejarah dalam ekonomi syariah
sebenarnya sudah lahir lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam transaksi sukuk konsep keadilan,
amanah dan tanggung jawab emiten dan obligor terjawab dengan alamiah. Tidak seperti obligasi
investasi dengan basis bunga, obligor hanya mengharapkan investasi kembali dengan tambahan,
tanpa berpikir bahwa bisnis tidak selalu untung.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hatta, Tafsir Quran per Kata, (Jakarta : Maghfirah Pustaka, 2011)
Abdul Manan, Aspek Hukum Penyelengaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia,
(Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2009).
Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku OJK, (Jakarta, OJK : 2015, Edisi ke-2)
M Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syraiah, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003)
Muhamad Nafik HR, Bursa Efek dan Investasi Syariah, (Jakarta : PT Serambi Ilmu
Semesta, 2009)
Mugiyati, Sukuk di Pasar Modal Tinjauan Bisnis Investasi dan Fiqh, (Surabaya: UIN Sunan
Ampel Press (UIN SA Press), 2016),
Undang-Undang dan Fatwa :
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/205 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/205 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI 40/DN-MUI/X/2003tentang Pasar Modal
dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah
Internet :
AAOIFI (2008),â€Statement on sukuk and its implication†pp 1-4,posted at http:
/www.lexology.com/library/detail.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-muidalam-hukum-indonesia
http://www.thecovergroup.org.uk
Jurnal :
Eka Nuraini Rachmawati & Ab Mumin bin Ab Ghani, Akad Penerbitan Sukuk di Pasar
Modal Indonesia dalam Persfektif Fiqih, (Jurnal Al ‘Adalah, Vol 14, nomor 1, 2017)
Dede Abdul Fatah, Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia : Analisis Peluang
dan Tantangan, (Jurnal Al-‘Adalah Vol. X, No. 1 Januari 2011)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Lisensi Creative Commons
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International



