PENINGKATAN PEMAHAMAN TERKAIT REGULASI PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN DAN NARKOTIKA MELALUI SOSIALISASI DI DESA BUKIT RANAH KECAMATAN KAMPAR


July Wiarti(1*), Zul Akrial(2), Moza Dela Fudika(3)

(1) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau,  
(2) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
(3) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Tingkat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika oleh anak masih berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat dalam hal ini Desa Bukit Ranah bisa lebih memahami terkait larangan kekerasan terhadap anak dan larangan penggunaan narkotika. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan sosialisasi yakni menjelaskan regulasi terkait tindak pidana tersebut dan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi. Setelah melakukan sosialisasi, pengetahuan masyarakat terkait tindak pidana tersebut menjadi lebih baik.

 

Abstract

The level of crime against children and narcotics services by children is still in a frightening position. One of the efforts that can be made to prevent this crime is by conducting the socialization. So that the community, of Bukit Ranah Village, can better understand the prohibition of violence against children and the use of narcotics. The method is by explaining the regulations related to the crime and ending with a discussion. After conducting the socialization, the public's knowledge regarding the crime became better.


Keywords


Perlindungan Anak, Kekerasan, Narkotika, Sosialisasi

Full Text:

FULL TEXT (PDF)

References


Ali, M. (2015). Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Ikhsan, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi, Dosen IPB Jelaskan Penyebabnya. Kompas.Com.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo Persada.

Nuralifah, Ruslin, Adjeng, A. N. T., Koedoes, Y. A., & Nur Fitriana Muhammad Ali. (2020). Pendampingan Mitigasi dan Adaptasi Perilaku Baru di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Gerakan Masyarakat Menggunakan Masker (GEMAS), Penggunaan Antiseptik dan Desinfektan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggar. Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 539–550. https://doi.org/10.29062/engagement.v4i2.354

Purnamasari, D. M. (2020). Kementerian PPPA: Naiknya Kasus Narkoba Anak Jadi Alarm bagi Orangtua. Kompas.Com.

Sujono, A. dan B. D. (2011). Komentar & Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika.

Undang-undang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 17 Tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.15575/jak.v4i2.12344

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Khidmat Journal indexed by :