Peningkatan Pengetahuan Melalui Penyuluhan Hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Desa Ranah


July Wiarti(1*), Despan Heryansyah(2)

(1) Universitas Islam Riau,  
(2) Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Desa Ranah merupakan salah satu desa yang berada pada kecamatan Kampar kabupaten Kampar. Mayoritas masyarakat desa Ranah berprofesi sebagai petani, nelayan dan berwirausaha. Namun, di desa Ranah pernah terjadi suatu peristiwa yakni kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami kepada isterinya. Hal ini menunjukkan masih adanya masyarakat desa Ranah kurang memahami terkait kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, perlu melakukan pengabdian dengan metode penyuluhan hukum kepada masyarakat desa Ranah dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan terkait kekerasan dalam rumah tangga sehingga pengetahuan masyarakat desa Ranah mengalami peningkatan dan dapat menghindari terjadinya kembali kekerasan dalam rumah tangga di desa Ranah. Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum dengan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pre-test, penyampaian materi, tanya-jawab dan post-test. Berdasarkan hasil dari kegiatan pengabdian ini telah terjadi peningkatan pengetahuan peserta dari 66,62% menjadi 91,85% sehingga tujuan dari diadakannya pengabdian ini telah berhasil tercapai karena adanya peningkatan pengetahuan dari peserta pengabdian.


Keywords


kekerasan dalam rumah tangga, penyuluhan hukum, tindak pidana

Full Text:

PDF

References


Apriani, R., Putra, P. S., Taun, T., & Arafat, M. R. (2022). Sosialisasi Dalam Upaya Menyelamatkan Koperasi Di Karawang Pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Khidmat, 5(1), 32–38. https://doi.org/10.15575/jak.v5i1.13838

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi Pada Polres Kepulauan Aru ). 1(1), 14–23.

Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia.

Lestari, D., & Women, D. A. (2004). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan.

Mestika, H. F., Perempuan, K., & Semarang, B. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in Indonesia. 2(1), 118–130.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pola Penyuluhan Hukum, (2007).

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Terhadap Perempuan : Perspektif Pekerjaan Sosial. 10(1), 39–57.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pub. L. No. 23 (2004).




DOI: https://doi.org/10.15575/jak.v7i1.21378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Khidmat Journal indexed by :