Pasar Tradisional Syariah : Dari Teori Ke Implementasi (Pendampingan Di Pasar Syari’ah Campaka Kabupaten Cianjur)


Ramdani Wahyu Sururie(1*), Dadang Husen Sobana(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum ,UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum ,UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Di tengah persaingan seperti sekarang ini, eksistensi pasar tradisional seolah “hidup segan mati pun tak mau”. Stigma negatif, tempatnya becek, kumuh, kotor, semrawut, banyak copet, minim fasilitas hingga ke karakter pedagangnya yang tidak jujur, mengurangi timbangan dan sebagainya. Oleh karena itu tidak sedikit masyarakat tidak peduli dengan keberadaan pasar tradisional ini, hingga banyak dari konsumen beralih ke pasar modern, yang ramah, bersih, aman, nyaman dan seabreg keunggulan lain. Padahal sejatinya pasar tradisional ini adalah urat nadi perekonomian nyata di negeri yang mayoritas Muslim ini. Visi Kabupaten Cianjur, “Cianjur Lebih Maju dan Agamis”. aksentuasi pada gerakan Cianjur Agamis yang terimplementasikan dalam aktiftas perdagangan yaitu direalisasikan pendirian pasar tradisional syariah di Kecamatan Campaka yang disingkat Pasar Syariah Campaka (PSC). Tujuan pengabdian ini: pertama, mendampingi penyusunan naskah akademik mengenai konsep pasar syariah yang langsung diimple¬mentasikan di Pasar Tradisional Syari’ah di Kecamatan Campaka; Kedua, mendampingi para calon pengelola dan pedagang Pasar Rakyat Syari’ah Campaka hingga memahami hak dan kewajibannya sebagai pedagang di PSC. Ketiga Mendampingi Pemerintah Daerah cq. Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur dalam mewujudkan Pasar Syariah Campaka sebagai destinasi wisata ekonomi syariah di Kabupaten Cianjur untuk menunjang  wisata ungulan Cianjur situs megalitikum Gunung padang; Metode pengabdian dilakukan dengan metode bimbingan, asistensi, pengarahan, pelatihan  dan kegiatan sejenis lainnya kepada stake holders pasar syari’ah Campaka guna meningkatkan kemampuan dan kepedulian mereka dalam memberikan layanan dan pengelolaan serta pembiasaan sesuai dengan etika bisnis, prinsip-prinsip dan karakteristik  pasar syari’ah yang dikehendaki.Hasil kajian dan pengabdian memperlihatkan, bahwa subjek-subjek yang mesti ada dalam Pasar Syariah Campaka  adalah, 1). Pengelola Pasar, 2) Pedagang; 3). Pembeli; 4) Distributor; 5) Dewan Pengawas Pasar Syari’ah Campaka (DPPSC); 6) Lembaga Keuangan Syari’ah Pendukung Pasar Syar’ah Campaka (LKS-PPSC); 7) Lembaga Penyelesaian Perselisihan Pelaku Pasar Syari’ah Campaka (LPPPPSC/LP4SC). Dengan kriteria-kriteria pasar adalah: Akad-akad (transaksi)  mesti akad syari’ah dengan rukun dan syarat yang terpenuhi, Permodalan Pedagang mesti dari Lembaga keuangan berbasis syari’ah; Jenis dan Barang yang diperdagangkan harus halal; Alat Ukur / Timbangan tidak boleh dikurangi/curang dan harus akuntable; Harga di Pasar Syari’ah Campaka tidak mahal namun berkeadilan; Lingkungan yang bersih, aman dan nyaman (asri suasana islami); serta adanya reward & Funnisment bagi para pedagang di PS Campaka.

Keywords


Cianjur; Pasar Campaka; Pasar Syariah; pendampingan

Full Text:

PDF PDF

References


Adiwarman A. Karim. Sejarah PemikiranEkonomi Islam, Edisi 3, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)

Abdur Rahman Asy Syarqowi, Muhammad Sang Pembebas: Sebuah Novel Sejarah, Terjemahan oleh Ilyas Siraj, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003)

Anak Agung Ketut Ayuningsasi, Analisis Pendapatan Pedagang Sebelum Dan Sesudah Program Revitalisasi Pasar Tradisional Di Kota Denpasar(Studi Kasus Pasar Sudha Merta Desa Sidakarya) FE Udayana, Denpasar, 2010

Andri Soemitra. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1

Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung:Pustaka Setia, 2011

Endang Sriyani, “Konsep Prof. Suroso Imam Zadjuli tentang Pasar Syariah Az-Zaitun I dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī‘ah”. Tesis. (Yogyakarta: Programpascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2016)

Euis Amalia, Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penenmpatan Harga Adil dalam Prospektif Ekonomi Islam, (tt:tt

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih alBukhari, Tahqiq oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid 3, (Jakarta: Pustaka Imam Asy Syafi’i, 2010),

Imam Turmizi, Sunan al-Turmizi, (Mesir: Syirkah Maktabah wa Matba'ah Mustafa al-Babi al-Halabi

Ikhwan Abidin Basri, Menguak Pemikiran Ekonomi Ulama Klasik. Jakarta: Aqwam, 2007

Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media, 2005)

M. Asro dkk, Fikih Perbankan, Pustaka Setia, Bandung, 2011

Muhammad Iswad, “Ekonomi Islam: Kajian Konsep dan Model Pendekatan” dalam Jurnal Mazahib, Vol.IV,No.1,(Juni, 2007)

Mustafa Edwin Nasution.dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)

Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Ringkasan Hadist Shahih Muslim Terj. Abu Fahmi Huadi, Jakarta:Pustaka Azzam, 2008.

Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar, (Jakarta: LPFEUI, 1999), Cet. IV

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). (2011). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Syeikh Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Sirah Nabi ar-Rahiq Al-Makhtum, (Selangor: Kemilau Publika Sdn.Bhd, 2013)

Shihab, Quraish, Wawasan Al-Qur‟an, (Jakarta: Mizan, 2004).

Suroso Imam Zadjuli, Reformasi Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Masyarakat Madani diIndonesia (membumikan ekonoi syariah di Kutai Timur), (Surabaya, 01 Oktober 2013)

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet.II; Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

Yatim Abdullah, Pengantar Studi Etika, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.)




DOI: https://doi.org/10.15575/jak.v1i2.3330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Khidmat Journal indexed by :