GUGATAN HARTA BERSAMA (TELAAH SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)


Khoiri Khoiri(1*)

(1) STAIN Bengkalis, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Harta bersama merupakan harta yang didapat selama ikatan pernikahan. Apabila terjadi perpisahan maka masing-masing dari pasangan suami-istri berhak separuh dari harta gono-gini tersebut selama tidak ditentukan lain dalam sebuah kesepakatan perkawinan. SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan: "tuntutan atau gugatan terhadap harta bersama yang objek sengketannya masih digadikan (agunkan) sebagai sebuah jaminan utang/objek tersebut mengandung perselisihan kepemilikan akibat dari perbuatan transaksi suami-istri dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis SEMA tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bahan hukum priemer yaitu SEMA Nomor 3 tahun 2018 sementara bahan hukum skundernya yaitu buku, jurnal, artikel yang berhubungan dengan harta bersama. Setelah itu data dianalisis dengan metode diskripsi dan conten analisis. Hasil penelitian disimpulkan SEMA tersebut menginginkan jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan, pada prinsipnya harta bersama dan hutang bersama diperoleh selama ikatan perkawinan dan menjadi tanggungjawab bersama, perlu ada revisi dan penambahan pasal KHI dan dengan ditolaknya gugatan harta bersama yang objek sengketannya masih diagunkan dan objek  tersebut   mengandung  sengketa   dan  seterusnya  sudah  sejalan  dengan kaidah: "Menghindari kemudharatan harus didahulukan dari pada mengambil manfaat."


Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006), Cet. II.

Bambang sugono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2009).

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian, (Jakarta,Visi Media, 2008).

Irma Devita Purnama Sari, Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian, (Dalam Klinik Hukum Online.com, Diakses pada tanggal 28 Januari 2021, Pukul 11.00 Wib).

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), Cet. Ke 2.

M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Peradila Agama, (Jakarta: Direktorat Jenderal Badilag, 2010).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Direktorat Jendeal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Proyek Penyuluhan Hukum Agama, 1996).

Noeng Muhaadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1991).

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003).

Seojono dan Abdurrahman, Metode Penelitian (Suatu Pengantar dan Penerapan), (Jakarta: Rieneka Cipta,1999).

Subekti, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Bandung: PT Alumni, 2013), Cet. 5.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats