PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI TALAK: STUDI KASUS PUTUSAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TAHUN 2018


Muhammad Mufti(1*), Syamsul Falah(2), Dewi Mayaningsih(3)

(1) Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(3) Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Hak-hak istri yang dicerai talak seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, penulis memperoleh simpulan bahwa: 1) putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan, dan 2) tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.”


Full Text:

PDF

References


AR, Ibrahim dan Nasrullah. “Eksistensi Hak Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak”, Samarah, Vol. 1 No. 2, (Juli-Desember 2017): 459-478.

Asep (Hakim) wawancara oleh Mufti. Pengadilan Agama Cianjur. Tanggal 5 Juni 2020.

Fatimah, dkk. “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4 No. 7, (Mei 2014): 558-564.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-13, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hartini, “Pengecualian Terhadap Asas Ultra Petitum Partium”. Mimbar Hukum, 2 (Juni 2009): 387.

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Ke-2, Jakarta: Pernadamedia Group, 2016.

Mufti, Muhammad. Perlindungan Hak-Hak Istri dalam Putusan Cerai Talak di Pengadilan Agama Cianjur pada Tahun 2018 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Cianjur), Skripsi, Bandung: Program Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id, diakses 22 Juli 2020.

Pengadilan Agama Cianjur, Laporan Tahunan. https://pa-cianjur.go.id, diakses 16 Januari 2020.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats