GUGATAN SEDERHANA PADA PENYELESAIAN SENGEKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH


Yoghi Arief Susanto(1*)

(1) Universitas Islam Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan memerlukan perhatian apabila terjadi sengketa pada pelaku ekonomi syariah. Diperlukan penyelesaian yang lebih sederhana, sehingga lahir gugatan sederhana melalui Perma No. 2 Tahun 2015 yang dirubah melalui Perma No. 4 Tahun 2019 yang awal keberadaannya di Indonesia tidak diperuntukan untuk penyelesaian sengeketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk menganalisis implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dihubungkan dengan prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih terdapat proses yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah y.aitu proses eksekusi yang masih bertentangan dengan prinsip keadilan dan prinsip kejujuran, serta waktu pemerikasaan yang lebih dari 25 (dua puluh lima hari) bertentangan dengan prinsip pertanggung jawaban.


Keywords


Gugatan Sederhana, Ekonomi Syariah, Prinsip Syariah, Sengketa

Full Text:

PDF

References


Abdul Hadi, Memahami Akad-Akad Dalam Perbankan Syariah Dan Dasar Hukumnya, Sinar Terang, Surabaya, 2005.

Abdul Jali, Peran Hukum dalam Pembangunan ekonomi, Journal of Finance, Volume 2 Nomor (1).

Abdul Rasyid, Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Public of Faculty Members, Januari 2017

Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dampak Pandemi Covid-19, disampaikan dalam Webinar Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia, pada tanggal 15 Mei 2020.

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Kencana, Depok, 2017.

Andi Saputra, Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia Semangat Hukum Islam Rasa Belanda, diunduh melalui https://news.detik.com/berita/d-3120745/sengketa-ekonomi-syariah-di-indonesia-semangat-hukum-islam-rasa-belanda pada tanggal 06 Desember 2020.

Bryan.A.Gardner, Black Law Dictionary, 8th edition, West Publishing, 2004.

California Courts, diakses dari laman http://www.courts.ca.gov/1012.htm

Christoper. J. Wheelan, Small Claim Court-A Comparative Study, Oxford University Press, New York, 1990.

Deliarvov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Ed. 3, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Estu Dyah Arifianti dkk, Perluasan Akses Terhadap Keadilan Melalui Gugatan Sederhana : Sebuah refleksi, Jurnal Jentera, Volume 1 Nomor 2, 2017.

Fathurahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariat, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Fathurahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariat, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta 2012.

Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasid Syariah. Kencana, Jakarta, 2018.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan : Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase Visimedia, Jakarta, 2011.

Johny Ibrahim, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Teori dan Aplikasi Penerapannya dalam Penegakan Hukum, Putra Media Nusantara ITS Press, Surabaya, 2009.

Jurnal oleh Tim Peneliti Pusat Studi Hukum Islam Ekonomi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNPAD tentang Small Claim Court.

Kurniawan, Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia dengan Negara-Negara Common Law System, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke 44 No 2 Edisi April-Juni 2014.

Law Office of Remy & Darus Naskah Akademik Rencana Undang – undang tentang Perbankan Syariah Jakarta, Oktober 2002.

M. Nur Rianti Al-Arif Dan Euis Amalia, Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Antara Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, Prananda Media, Jakarta, 2010.

M. Samson Fajar, Keadilan Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner Dalam Kasus Poligami), Al-Adalah, Vol. XII, No. 1, Juni 2014.

M. Syafii Antonio, Bank Syariah,Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan. Bank Indonesia, dan Tazkiyah Institute, Jakarta, 1999.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Buku Saku Gugatan Sederhana, 2015.

Mansur Efendi, Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia, diunduh melalui https://syariah.iain-surakarta.ac.id/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/ pada tanggal 07 Desember 2020.

Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Neni Sri Imaniyati, Panji Adam. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) No. 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Perbankan Syariah. Prosiding SNaPP: Sosial, Ekonomi dan Humaniora, 2015, 5.1: 723-730

Nevey Varida Ariani, Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Small Claim Lawsuit in Indonesian Justice System), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 3, September 2018. 381-396.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Reonika Puspita Sari, Urgensi Usul Fikih Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pelaksanaan Penetapan Besaran Infak Atas Pembiayaan di BMT Nurul Husna Batanghari Lampung Timur), Jurnal Ilmiah Mizani, Vol. 5, No. 1, Desember 2018.

Sarwono, Hukum Acara perdata Terori dan Praktik, Sinargrafika, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982.

Sudikno Mertokusumo, Beberapa Asas Pembuktian Perdata dan Penerapannya Dalam Praktek, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Syamsul Maarif, MA Mengakhiri Hukum Kolonial Belanda, Jurnal Harian Asia, 12 Oktober 2015.

Texas Young Lawyears Association and The State Bar of Texas, How to See in Small Claim Court, 5th edition, 2001.

Todaro and Stephen C. Smith, Economic Development Eleventh Edition, United Statae: Kendallville, 2011.

Tri Jata Ayu Pramesti, “Seluk Beluk Gugatan sederhana”, https://www.hukumonline.com/, diakses pada tanggal 28 Februari 2021.

Wasis Priyatno, Pemeriksaan Gugatan Sederhana, PN Sukadana Lampung, 2005.

Wayan Jendra, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, 2019.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats