MODEL ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI KAMPUNG NAGA KABUPATEN TASIKMALAYA


Syifa Pujiyanti Hilmanudin(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

            Indonesia has enacted Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The pattern of dispute resolution outside the court is also related to the nature, characteristics, and characteristics of certain communities, one of which uses this pattern is Kampung Naga. in Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya, and what is the effectiveness of alternative dispute resolution in Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. The method used in this research is descriptive method. The type of data used in this study is the answer to the research question, the data source in this study is the primary data source, namely the results of observations and interviews and secondary data taken from relevant sources. The data collection techniques were carried out by interviews and literature studies.

            The results showed that the form of the dispute resolution model in Kampung Naga was Saratdami. The implementation begins with a family settlement, if no results are found, then the next stage is completed by traditional institutions, and the laden dami carried out by the Kampung Naga community are considered effective. Because it is seen, in terms of the method of resolving the dispute, the method of resolving the dispute is simpler than other alternative dispute resolutions, in terms of the cost of the laden dami voluntarily paying the cost, in terms of the timing of the dispute resolution through the draft of the dam, it is carried out at the same time as the dispute is submitted, and in terms of the success of the dispute being resolved peacefully.

Keywords: Non-Litigation Dispute Resolution Method, Kampung Naga

 

Abstrak

Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk pola penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan berkaitan dengan sifat, ciri, dan karakteristik masyarakat tertentu, salah satu yang menggunakan pola teersebut adalah Kampung Naga.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang digunakan di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya, bagaimana pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya, dan seperti apa efeketifitas alternatif penyelesaian sengketa  di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif, Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu hasil observasi dan wawancara dan data skunder yang diambil dari sumber-sumber yang relevan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi bentuk model penyeleseaian sengketa di Kampung Naga adalah Saratdami. Pelaksanaan bermula dari penyelesaian secara kekeluargaan jika tidak menemukan hasil, maka tahap selanjutnya di selesaikan oleh lembaga adat, dan saratdami yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga dinilai efektif. Karena dilihat, dalam segi cara penyelesaian sengketa saratdami lebih sederhana dari alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dalam segi biaya saratdami  mengeluarkan biaya secara sukarela, dalam segi waktu penyelesaian sengketa melalui saratdami dilakukan diwaktu yang sama pada saat sengketa diajukan, dan dari segi keberhasilan sengketa selesai secara damai.

Kata Kunci: Metode Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi, Kampung Naga


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15575/as.v3i2.20442

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats