TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STRATEGI PEMBAGIAN WARISAN PADA AHLI WARIS DIBAWAH PENGAMPUAN


Erkham Maskuri(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengampuan merupakan keadaan seseorang tidak cakap hukum. Menurut Islam, pengampuan dikenal dengan istilah al-hijr berarti melarang. Seseorang diampu karena belum sempurna akalnya, mengalami sakit fisik ataupun mental. Tujuannya agar terlindungi hak kewajiban atas kekayaannya seperti dalam pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pembagian warisan pada ahli waris di bawah pengampuan, kedudukan ahli waris di bawah pengampu dibandingankan dengan ahli waris lain. Serta untuk mengetahui upaya mengatasi pengampu yang tidak amanah menjalankan tugasnya.  Metode penelitian ini yaitu  penelitian kualitatif dengan deskriptif comparatif, dan  pengumpulan datanya melalui metode library research. Berdasarkan penelitian, bahwa orang tidak cakap hukum sebagai ahli waris, dalam pembagian warisan diperlukan seorang pengampu. Kedudukan orang di bawah pengampuan adalah berkedudukan sama dengan ahli waris lainnya, tetapi dalam mengelola harta warisannya melalui pengampu. Namun, dapat dimungkinkan seorang pengampu tidak amanah, sehingga dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan maupun luar pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Istiqomah. dkk, Hukum Waris Islam, Malang : CV.Literasi Nusantara Abadi, (2022).

Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, (2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9

Azhar, Zulfachry, Kedudukan Pengampu dalam mengelola Bagian Warisan Ahli Waris yang Mengalami Keterbelakangan Mental, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.

Ihza Sapulete Antoni, Pengurusan Hak Waris Bagi Ahli Waris Cacat mental, Skripsi sarjana Universitas 17 agustus 1945 Surabaya, (2022).

Khaera, Miftakhul, Kewarisan Bagi Ahli Waris yang Mempunyai Cacat Mental (Sakit Jiwa) (Menurut Hukum Islam dan KUHPerdata), skripsi IAIN Bone 2020.

Lutfi, Muhammad, Pembagian Harta Waris bagi Penderita Cacat Mental Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Putusan Perkara No. 94/Pdt.P/2008/PN.JKT.SEL), Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2012.

Lomika Siregar, Riri Mela, Curatele (Pengampuan), (Suatu Analisis Atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel dan Nomor 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel), Skripsi Universitas Indonesia, 2009.

Deli, N. P., Pengampuan Anak Cacat Mental dalam Hak Kewarisan Menurut Hukum Islam

(Analisis Putusan Perkara: 81/Pdt. P/2014/Pn. sda) Tentang Permohonan

Pengampuan, Dissertasi, UIN Raden Fatah, 2019

Batubara, M. H “Analisis Kedudukan Hukum Bagi Ahli Waris Penderita Cacat Mental dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus: Penetapan No. 51/PDT. P/2014/PA.

MDN),” (2019).

Dwi, Elsa, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Berkebutuhan Khusus Menurut hukum Islam”, Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1. No.4, (2018).

Dewi Navisa, Fitria, Kedudukan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Pewarisan, Jurnal Arena Hukum, Vol. 15, No. 2 Agustus (2022).

Haniru, Rahmat “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat,” Jurnal Al-Hukama : The Indonesian Journal of Islamic family Law, Vol. 4. No. 2, (2014).

Harahap, Nurhotia, “Perwalian Anak dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, Vol. 4. No. 1. (2018).

Gulo, M. M. S., Butarbutar, E. N., & Samosir, K., “Pengelolaan Harta Kekayaan Orang Di

Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan Kota Medan,” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, (2022).

Permana, D., “Polemik Kesetaraan Warisan di Tunisia (1956-2016),” Jurnal Muamaluta, Vol. 9. No. 2, (2017).

Purnomosidi, A., “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia,” Refleksi hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1. No. 2, (2017).

Rahmawati, Ria & Khasanah, Neneng Uswatun, “Strategi CMS (Centre For Mawarits Studies) UNIDA Gontor dalam Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Ilmu

Mawarist di Kelarga Muslim”, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, (2019).

Setiawan, R. Dini Destiani Siti Fatimah, “Perancangan Sistem Pakar Untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id),” Jurnal Algoritma, Vol. 9. No. 1, (2012).

Shenti Agustini & Bona Hidayat, “Implementasi Pelaksanaan Hibah dalam Peralihan Hak Atas Tanak Untuk Anak dan Orang di Bawah Pengampuan di Batam, Indonesia”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 1, (2021).

Wati R. R., “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Berkebutuhan Khusus Menurut Hukum Waris Islam,” Pactum Law Journal, Vol. 1. No. 2, (2018).

Balai Harta Peninggalan, “Pengampuan”, diakses dari

https://bhpjakarta.kemenkumham.go.id/index.php/layanan-publik/pengampuan, pada tanggal 22 Desember 2022 pukul 21 : 22

Justika, "Pengampuan Adalah: Simak pengertian dan Syarat Pengampunan", diakses dari https://blog.justika.com/lainnya/pengampuan-adalah/, pada tanggal 23 Desember 2022 pukul 21.13




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v4i1.23132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats