EPISTEMOLOGI SISTEM PEWARISAN PATRILINEAL DALAM HUKUM WARIS ADAT DENGAN SISTEM PEWARISAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA


Dina Triana Febriana(1*), Hazar Kusmayanti(2), Bambang Daru Nugroho(3)

(1) Universitas Padjadjaran, Indonesia
(2) Universitas Padjadjaran, Indonesia
(3) Universitas Padjadjaran, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Indonesia menganut sistem hukum pluralisme, yaitu menggunakan sistem hukum tertulis, hukum adat, dan hukum Islam secara sekaligus. Penerapan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia diakui dan dapat diterapkan hanya dalam beberapa bidang, seperti hukum waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, eksistensi hukum adat walaupun merupakan hukum tidak tertulis tapi masih tetap diberlakukan di Indonesia karena masyarakat adat yang masih menganut dan taat pada hukum adat tersebut dengan keberadaannya diakui dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Kedua, pembagian waris dalam hukum adat di Indonesia, penerapan dalam setiap wilayah akan berbeda-beda dan dapat juga dilihat dari garis keturunan dalam hukum adat yang dianut seperti garis keturunan patrilineal dalam pembagian warisnya hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris (ayahnya). Ketiga, pembagian waris dalam hukum Islam telah ditentukan nilai mutlak pembagiannya atau jumlah besarnya berdasarkan Al-Qur’an. Keempat, pembagian waris dalam hukum adat secara garis keturunan patrilineal dan hukum Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan nilai mutlak pembagian kepada ahli waris dan juga perbedaan dalam menentukan ahli waris yang berhak mewarisi.


Keywords


Hukum Waris Adat; Garis Keturunan Patrilineal; Hukum Waris Islam

Full Text:

PDF

References


Absi, Warmiyana Zairi dkk. Hukum Adat. Purbalingga : Eureka Media Aksara, 2022.

Aditya, Zaka Firma, dan Rizkisyabana Yulistyaputri. “ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (15 Mei 2019): 37–54. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305.

Ahyani, Hisam dkk. Hukum Adat. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2023.

Aisyah, Aisyah, dan Novia Alexia. “KEBERADAAN HUKUM WARIS ADAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA SUMATERA UTARA.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (14 Juni 2022): 1–8u. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2323.

Aprilianti, dan Kasmawati. Hukum Adat di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.

Barus, Jhon Brema, dan I Nyoman Natajaya. “Pembagian harta warisan bagi anak laki-laki dan perempuan berdasarkan hukum adat budaya Karo di Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2022): 71–79.

Dijk, R. Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan A. Soehardi. Bandung: Sumur Bandung, 1971.

Editya, Melia Lovy, Evi Purwanti, dan Erni Djun’Astuti. “PENYELESAIAN HUKUM DALAM WARIS ADAT BATAK TOBA TERHADAP AHLI WARIS MUSLIM.” Tanjungpura Acta Borneo Jurnal 1, no. 2 (April 2023).

Fernanda, Melania Sylvia. “Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN 3, no. 1 (18 Januari 2023): 48–68. https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904.

Jayus, Jaja Ahmad. “EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK.” Jurnal Yudisial 12, no. 2 (24 September 2019): 235–53. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.384.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekretariat Jenderal. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (1945).

Mustaghfirin, H. “SISTEM HUKUM BARAT, SISTEM HUKUM ADAT, DAN SISTEM HUKUM ISLAM, MENUJU SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL SEBUAH IDE YANG HARMONI.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. Edsus (12 Maret 2011). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.265.

Mustari, Abdillah. Buku Daras: Hukum Kewarisan Islam. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Nalle, Victor Imanuel W. “Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman).” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 3 (14 November 2018): 436–47. https://doi.org/10.22146/jmh.37201.

Nasution, Sundari, dan Muhammad Ilham. “KEKUATAN HUKUM WASIAT SECARA LISAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK.” Jurnal Notarius 1, no. 1 (2022).

Nugroho, Bambang Daru. Hukum Adat Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Nugroho, Sigit Sapto. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.

Nurhardianto, Fajar. “Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia.” Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 11, no. 1 (2015). https://doi.org/10.24042/tps.v11i1.840.

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. 6 (2022).

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).

Putra, Dwiki Armansyah, dan Liya Sukma Muliya. “Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak JO Hukum Islam,” 2019.

Ragawino, Bewa. “Pengantar dan asas-asas hukum adat Indonesia.” Bandung, Fisip-Unpad, 2008.

Saebani, Beni Ahmad, dan Yana Sutisna. Metode Penelitian (Edisi Revisi). Bandung: CV. Pustaka Setia, 2018.

Salam, Safrin. Tanah Kadie (Adat) dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Disunting oleh Darmawan Edi Winoto. Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara, 2022.

Santoso, Lukman. “Perbandingan Sistem Civil Law dan Hukum Islam serta Interaksinya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 189–222.

Sidabutar, Menanti, dan Ulfia Hasanah. “PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA (STUDI DI DESA MARTOBA KECAMATAN SIMANINDO KABUPATEN SAMOSIR).” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4, no. 2 (Oktober 2017): 1–15.

Soekanto, Soerjono, dan Soleman B. Taneko. Hukum Adat Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Soetoto, Erwin Owan Hermansyah. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media, 2021.

Sudaryatmi, Sri. “Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi.” Masalah-Masalah Hukum 41, no. 4 (2012): 572–78.

Sukanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Pengantar. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Syahbandir, Mahdi. “Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2010): 1–13.

Tambi, Muhamad Faisal. “Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Lex Privatum 6, no. 9 (2019).

Tim Humas. “Eksistensi Hukum Adat dalam Masyarakat.” Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, 10 Maret 2022. https://law.uad.ac.id/eksistensi-hukum-adat-dalam-masyarakat-adat/. Diakses pada 15 Oktober 2023.

Wiranata, I Gede A.B. Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: UNIMAL PRESS, 2016.

Zakaria, R Yando. “Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 2, no. 2 (30 November 2016): 133–50. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.66.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v5i1.30827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats