EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PROSPEKNYA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI DI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.15575/as.v5i1.33999Abstract
Abstrak
Paradigma usia pernikahan seringkali mengundang perdebatan baik secara pro maupun kontra dengan argumentasi yang melandasinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai payung hukum pertama menetapkan bahwa usia pernikahan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Hadirnya undang-undang ini, dinilai masih belum relevan sehingga digantikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun. Namun meskipun demikian, fenomena tidaklah demikian. Beberapa kota di Jawa Barat masih tercatat melakukan pernikahan dini dengan berbagai latar belakang, mulai dari kemerosotan ekonomi, putusnya pendidikan, bahkan budaya yang sudah melekat untuk menikahkan anaknya pada usia belia. Penelitian ini menggunakan metode kualtitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama di Jawa Barat, dengan sampel Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Pengadilan Agama Kota Bekasi, dan Pengadilan Agama Kabupaten Subang. Adapun hasil penelitian ini pemerintah sudah berupaya mencegah terjadinya pernikahan dini dengan menerbitkan Undang-Undang 16 Tahun 2019, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kasus pernikahan dini di Jawa Barat. Adapun mengenai problem implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Jawa Barat disebabkan oleh sosialisasi yang belum menyeluruh dan tidak terprogram. Sementara itu, upaya pemetaan dan harmonisasi kebjakan terus dilakukan oleh pemerintah melalui penguatan koodinasi yang melibatkan steakholder dengan tujuan regulasi tingkat pusat dan daerah saling mendukung.