Etika Komunikasi dalam Bermedia Sosial
Keywords:
Media Sosial, Sarkasme, Etika BermediaAbstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana netizen berkomunikasi pada media sosial. Peneliti mengkhususkannya pada ungkapan sarkasme yang dilontarkan oleh netizen di kolom komentar media sosial @mojokdotco. Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan pada penelitian ini bahwa ragam bentuk lingual makian bahasa indonesia pada kolom komentar media sosial twitter @mojokdotco terdiri dari beberapa bentuk ragam lingual, antara lain bentuk lingual kata, frasa, klausa serta kalimat. Adapun gaya bahasa sarkasme antara lain sarkasme sebutan, sarkasme sifat, maupun sarkasme leksikal. Berdasarkan penelitian yang telah dipaparkan bahwa pembahasan Undang-Undang ITE dan Alquran penting untuk menjadi acuan etika komunikasi dalam menggunakan media sosial. karena komunikasi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam adalah jika sudah melaksanakan perkataan sesuai dengan qoulan ma’rufa.ÂReferences
Alyusi, S. D. (2019). Media sosial: Interaksi, identitas dan modal sosial. Prenada Media. As-Suyuthi, J. (2006). Terjemahan Tafsir Jalalain dan Asbabun Nuzul.. Bandung: Sinar Baru Algesindo Chaer, Abdul. 2012. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta Fishman, J. A. (1972). The relationship between micro-and macrosociolinguistics in the study of who speaks what language to whom and when (pp. 15-32). Penguin Books. Hauben, Michael. "The Expanding Commonwealth of Learning: Printing and the Net". columbia.edu. Diakses tanggal 5 June 2015. Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sekretariat Negara. Jakarta. Keraf, Gorys. (1985). Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Mulawarman, N. D. A., & Nasrullah, R. A. (2003). Media Sosial. Pemanfaatan Media Sosial Facebook sebagai Strategi Pemasaran Paket Umrah PT. 9. Nababan. (1993). Sosiolinguistik Suatu Pengantar. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Rakhmat, Jalaluddin. Islam Aktual. Bandung : Mizan. 1992.Ramadhan, Rahmania. (2015). Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan. Ramadhan, Rahmania. (2015). Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan Shihab, Quraish. (2022). Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati Sihabudin, H. A. (2022). Komunikasi antarbudaya: Satu perspektif multidimensi. Bumi Aksara.Sokowati, M. E., & Junaedi, F. (2019). Manajemen Produksi Media Digital Mojok. co dan Pemetaan Konten. Chanel: Jurnal Komunikasi, 7(1), 1. Sugiyono. (2006). Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta Sumadiria, A. H. (2008). Jurnalistik indonesia, Menulis Berita dan Feature, Panduan Praktis Jurbalis Profesional. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.Sumarsono. 2013. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Sabda. Suseno, Magis. (1993). Etika dasar. Jakarta: Pustaka Filsafat Waluyo, J. Herman. 1991. Teori dan Apresiasi Puisi. Jakarta: Erlangga
Published
Issue
Section
License
LETTER OF COPYRIGHT ASSIGNMENT
Â
As an author of Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam of Program Islamic Communication and Broadcasting, Dakwah and Communication Faculty, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, I, who sign below:
 Declare:Â
Â
- My paper is authentic; my own writing and it has not been published/proposed on any other journals and publication.
- My paper is not plagiarism but my original idea/research.
- My paper is not written by other help, except with Board of Editors and Reviewers recommendation who have been chosen by this journal.
- In my paper, there are no other writings or opinions except referred in bibliography and relevant with the rule of writing in this journal.
- I give all my copyright of this paper to this journal include the right for managing and publication.
- I make this assignment surely. If there are distortion and untruth in this assignment, later, I will take responsibility as the current law. Â