Implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik pada Berita Tragedi Kanjuruhan di AyoMalang.com
Keywords:
Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3, Berita Tragedi Kanjuruhan, AyoMalang.comAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik pada berita Tragedi Kanjuruhan yang dimuat media online AyoMalang.com pada periode 1-31 Oktober 2022, serta menilik kebijakan redaksi yang berlaku untuk mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh pada isi pemberitaan. Metode penelitian yang digunakan yakni studi kasus melalui tiga tahap, antara lain observasi terhadap cara kerja AyoMalang.com, wawancara mendalam terhadap tim redaksi sebagai pihak utama yang bersangkutan langsung dengan produksi berita, dan studi dokumen terhadap berita Tragedi Kanjuruhan yang telah dipublikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media online AyoMalang.com belum sepenuhnya menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik khususnya pada poin pemberitaan berimbang dan pengujian informasi. Hal tersebut terlihat dari pemberitaan yang dipecah sehingga membuat beberapa berita bersifat tendensius dan ditemukan adanya informasi keliru pada salah satu berita.
References
Ireton, Cherilyn. (2019). Jurnalisme, Berita Palsu, dan Disinformasi. Prancis: UNESCO Publishing
Krisdinanto, Nanang. (2014). “Anomali dan Teori Hirarki Pengaruh terhadap Isi Mediaâ€. Komunikatif: Jurnal ilmiah Komunikasi, 3, (2014).
Kuncoro, Wahyu. “Hirarki Pengaruh Dalam Penentuan Kebijakan Redaksional Harian Bhirawaâ€. Jurnal Representamen, 8/01 (2022): 100-103.
Kurnia, T. S. (2017). Analisis Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Pada SKH Republika (Studi Kasus Pemberitaan Reklamasi Teluk Jakarta Edisi 1-15 April 2016). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Panuju, Redi. 2018. Pengantar Studi Ilmu Komunikasi. Jakarta : Kencana.
Pawito, 2014, Meneliti Ideologi Media: Catatan Singkat. Jurnal Komunikasi Profetik.
Pratiwi, D. (2018). Hierarki Pengaruh dalam Penentuan Berita: Studi pada Kebijakan Redaksi Rubrik Politik Harian Umum Media Indonesia. 11.
Romli, Asep Syamsul M. 2012. Jurnalistik Online: Panduan Mengelola Media Online. Bandung: Nuansa Cendekia.
Samsuri. (2013). Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers.
Shoemaker, Pamela J dan Stephen D. Reese. 1996. Mediating The Message, New York : Longman Publisher.
Shoemaker, Pamela dan Stephen D Reese. 2014. Mediating the message in the 21st century: a media sociology perspective. New York: routledge.
Sobur, A. (2001). Etika Pers: Profesionalisme Dengan Nurani. Bandung: Humaniora Utama Press.
Suharyanti, N. P. (2015). Perpektif HAM Mengenai Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Kaitannya dengan Pemberitaan di Media Massa. Jurnal Advokasi, 125.
Sukardi, Wina Armada. 2002. Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers danKode Etik Jurnalistik. Jakarta : Dewan Pers.
Sukardi, Wina Amarda,2012. Menggukur Mahkota Wartawan. Jakarta: Dewan Pers.
Wibawa, D. (2012). Meraih Profesionalisme Wartawan. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan.
Zaennudin. (2011). The Journalist, Bacaan Wajib Wartawan, Redaktur, Editor & Para Mahasiswa Jurnalistik. Bandung: Simbiosa Rekatama Med.
Downloads
Published
Issue
Section
License
LETTER OF COPYRIGHT ASSIGNMENT
Â
As an author of Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam of Program Islamic Communication and Broadcasting, Dakwah and Communication Faculty, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, I, who sign below:
 Declare:Â
Â
- My paper is authentic; my own writing and it has not been published/proposed on any other journals and publication.
- My paper is not plagiarism but my original idea/research.
- My paper is not written by other help, except with Board of Editors and Reviewers recommendation who have been chosen by this journal.
- In my paper, there are no other writings or opinions except referred in bibliography and relevant with the rule of writing in this journal.
- I give all my copyright of this paper to this journal include the right for managing and publication.
- I make this assignment surely. If there are distortion and untruth in this assignment, later, I will take responsibility as the current law. Â