PENGARUH PENYERTAAN MODAL VENTURA TERHADAP PENDAPATAN PPU DI PALANGKA RAYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH


Nasrullah Hadi Hadi(1*), Ibnu Al Saudi(2), Abdul Syahid(3)

(1) IAIN Palangka Raya, Indonesia
(2) IAIN Palangkaraya, Indonesia
(3) IAIN Palangkaraya, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The existence of venture capital businesses in all provinces was introduced through the Deregulation Package Policy dated 20 December 1988 which was followed by the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988. Although venture capital companies in the regions are referred to as sharia business capital, they have implemented sharia principles because in their financing, the business partner companies (PPU) that will receive financing do not carry out activities that are prohibited according to Islam.The purpose of this study is to analyze the magnitude and prove the effect that venture capital participation affects the income of the business partner company (PPU) in Palangka Raya from a sharia economic perspective. The approach used in this research is a quantitative approach. This research is categorized as an associative study which aims to determine the causal relationship. The results of this study indicate that the variable of venture capital participation has an effect on and increases the income of PPU after receiving venture capital participation.

 

 

Abstrak: Keberadaan usaha modal ventura di seluruh provinsi diperkenalkan melalui Kebijakan Paket Deregulasi tanggal 20 Desember 1988 yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988.. Meskipun perusahaan modal ventura di daerah meskipun belum bernama modal ventura syariah, namun sudah menjalankan prinsip-prinsip syariah karena dalam pembiayaannya, perusahaan pasangan usaha (PPU) yang akan mendapat pembiayaan tidak melakukan kegiatan yang dilarang menurut Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa besarnya dan membuktikan pengaruh bahwa penyertaan modal ventura berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan pasangan usaha (PPU) di Palangka Raya ditinjau dari persepktif ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian asosiatif bertujuan untuk mengetahui hubungan yang bersifat sebab akibat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa variabel penyertaan modal ventura berpengaruh dan lebih meningkatkan pendapatan  PPU setelah menerima penyertaan modal ventura.

 

Kata Kunci: Modal Ventura, Perusahaan Pasangan Usaha, Penyertaan


Keywords


Modal Ventura, Perusahaan Pasangan Usaha, Penyertaan

Full Text:

PDF

References


Abi Hurairah Moechdie, & Haryajid Ramelan. (2012). Gerbang Pintar Pasar Modal. Capital Bridge Advisory.

Antonio, M. S. (2003). Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik (Ketujuh). Gema Insani.

Arviyan Arifin, V. R. (2010). Islamic Banking. Bumi Aksara.

Bahana Artha Ventura. (n.d.). Retrieved May 8, 2020, from https://www.bahanaventura.com/profil/profil-bav/

Bahri, S. (2018). Metodologi Penelitian Bisnis. CV. Andi Offset.

Kalteng Ventura—Beranda. (n.d.). Retrieved December 1, 2020, from https://www.kaltengventura.co.id/index.php#about

Kasmir. (2008). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada.

Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah. Kencana Prenada Media Grup.

Muhamad. (2019). Manajemen Pembiayaan Mudharabah. Remaja Rosdakarya.

Muhammad dkk. (2004). Seri Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Citra Aditya Bakti.

Muslim, S. (2018). Modal Ventura Syariah. Pustaka Setia.

Nafik HR, M. (2009). Bursa Efek dan Investasi Syariah. Srambi Ilmu Semesta.

Nurul Huda dkk. (2010). Lembaga Keuangan Islam. Kencana.

Qaradhawi, Y. A. (1997). Norma & Etika Ekonomi Islam, Terjemahan Zainal Arifin. Gema Insani.

Soemitra, A. (2010). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta, CV.

Suryani. (2011). Keadilan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah Tinjauan Teori. MAKSIMUM 2, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15575/fsfm.v1i2.10683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nasrullah Hadi Hadi

 
 
 Lisensi Creative Commons