Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja


Ary Fatanen(1*)

(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap ketentuan pasal dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mempengaruhi terhadap kewenangan daerah secara otonom dalam melaksanakan perijinan usaha yang tentu perlu dilaksanakan dengan memperhatian dampak lingkungan. Motode penelitian menggunakan metode analisis bahan hukum kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori serta telaah pustakan yang didukung dengan pendapat para ahli terkait yaitu ahli yang berkopeten dibidangnya. Tujuanya penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewengan Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca ditertapkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur perubahan UU Lingkungan pada substansi persetujuan lingkungan

Keywords


Kewenangan, Pemerintah Daerah, Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Assiddiqie, J. (2014). Perihal Undang-Undang (3rd ed.). RajaGrafindo.

Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24.

Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2).

Husin, S. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.

Kholid, F. N., Harjiyatni, F. R., & Wardani, S. H. R. (2018). The Decree Of Cancellation Of The Minister Of The Republic Of Indonesia And The Implication Of Authorityregional People’s Representative Assembly.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group. Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K. PM II-11/AD/X.

Muqsith, M. A. (2020). UU Omnibus law yang Kontroversial. ’ADALAH, 4(3).

Orinaldi, M. (2020). Relasi Antara Omnibus Law di Era Pandemi Covid-19 Dan Perekonomian di Indonesia. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 5(2), 269–275.

Rahayu, D. P., SH, M. H., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, FH UNS Edisi, 88.

Said, A. R. A. (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).

Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19).

Suryokumoro, H., & Ula, H. (2020). Menelaah Koperasi Era Omnibus Law. Mulawarman Law Review, 80–95.

Susanto, M. (2015). Book Review: Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya). Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 620–625.

Sutrisno, B. (2013). Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).

Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.10009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ary Fatanen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International