Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.10009Keywords:
Kewenangan, Pemerintah Daerah, LingkunganAbstract
Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap ketentuan pasal dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mempengaruhi terhadap kewenangan daerah secara otonom dalam melaksanakan perijinan usaha yang tentu perlu dilaksanakan dengan memperhatian dampak lingkungan. Motode penelitian menggunakan metode analisis bahan hukum kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori serta telaah pustakan yang didukung dengan pendapat para ahli terkait yaitu ahli yang berkopeten dibidangnya. Tujuanya penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewengan Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca ditertapkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur perubahan UU Lingkungan pada substansi persetujuan lingkunganReferences
Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Assiddiqie, J. (2014). Perihal Undang-Undang (3rd ed.). RajaGrafindo.
Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24.
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2).
Husin, S. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Kholid, F. N., Harjiyatni, F. R., & Wardani, S. H. R. (2018). The Decree Of Cancellation Of The Minister Of The Republic Of Indonesia And The Implication Of Authorityregional People’s Representative Assembly.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group. Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor 78-K. PM II-11/AD/X.
Muqsith, M. A. (2020). UU Omnibus law yang Kontroversial. ’ADALAH, 4(3).
Orinaldi, M. (2020). Relasi Antara Omnibus Law di Era Pandemi Covid-19 Dan Perekonomian di Indonesia. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 5(2), 269–275.
Rahayu, D. P., SH, M. H., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, FH UNS Edisi, 88.
Said, A. R. A. (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).
Suharjono, M. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19).
Suryokumoro, H., & Ula, H. (2020). Menelaah Koperasi Era Omnibus Law. Mulawarman Law Review, 80–95.
Susanto, M. (2015). Book Review: Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya). Padjadjaran Journal of Law, 2(3), 620–625.
Sutrisno, B. (2013). Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).
Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).