Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan
Keywords:
Pengawasan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Mahkamah Yudisial, Check and BalanceAbstract
Masalah Dalam penelitian ini menggunakan peneliatian normative dengan pendekatan kualitatif. penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana desain model pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 49/PUU-IX/2011 serta meninjuau dengan teori check and balances dalam menakar kembali pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa model pengawasan hakim mahkamah konstitusi saat ini yang hanya melalui pengawasan internal tidak memenuhi teori checks and balances sehingga rawan terhadap timbulnya sikap kesewenang-wenanganan oleh karenanya perlu adanya pengawasan yang lebih independen dalam mengawasi serta menindaklanjuti setiap perbuatan hakim yang dianggap bersimpangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Maka dengan adanya hal tersebut Model pengawasan terhadap hakim Mankamah Konstitusi yang dianggap memenuhi prinsip teori checks and balances dapat dijadikan solusi dalam menangani permasalahan yang ada
References
Aryanto, J. (2019). Pengawasan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Oleh Komisi Yudisial. Adil: Jurnal Hukum, 3(2), 283. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.812
David S, L. (2010). judicial independence. washington university in. St. Louis, school of law.
Falaakh, M. F. (2014). Pertumbuhan dan model konstitusi serta perubahan UUD 1945 oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Gadjah Mada University Press.
Fauzanto, A. (2020). Rekonstruksi Rekrutmen Dan Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dengan Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 1–25.
Hakim, M. R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi/Interpretation Of Judicial Power Independence In Constitutional Court Decisions. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 279–296.
Idul, R. (2013). Komisi Yudisial (Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan). Genta Press.
Isharyanto, S. H. (2018). Konstitusi, Rule Of Law Dan Demokrasi:(Spektrum Politik dan Kekuasaan India, Singapura, Bangladesh dan Myanmar). Absolute Media.
Ismatullah, D. (2018). Hukum Tata Negara (Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan Di Negara Revublik Indonesia). CV Pustaka Setia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial. KYRI.
Mahkamah Konstitusi. (2018). Pengawasan Terhadap Integritas Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI.
Mardiya, N. Q. (2017). Pengawasan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Etik. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1), 25–40.
Marzuki, M. L. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4), 1–8.
Muhtadi, M. (2015). Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).
Nuridahwati, Z. (2020). Karakter Final Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kewenangan Sesuai Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 105–119.
Puspitaningrum, J. (2019). Perbandingan Judicial Review Oleh Mahkamah Agung Dan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Pasca Perubahan Uud 1945. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 9(1), 1–29.
RI, M. K. (2006). Cetak Buru Membangun Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI.
Safiudin, A. (2016). Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 80–109.
Seno Adji, O. (1985). Peradilan Bebas Negara Hukum. Erlangga.
Sumadi, A. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648.
Suparto, S. (2017). Perlunya Pengawasan Terhadap Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Dalam Rangka Menjaga Martabat Dan Kehormatannya. UIR Law Review, 1(2), 111–126.
Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 25–50.
Syahur, T. (2011). Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Kencana.
TriwulanTutik, T. (2012). Pengawasan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 17. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.51
Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kencana.
Wiryanto, W. (2016). Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(4), 720–742.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).