Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan


Elfid Nurfitra Mubarok(1*), Alwi Al Hadad(2)

(1) Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Indonesia
(2) Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Masalah Dalam penelitian ini menggunakan peneliatian normative dengan pendekatan kualitatif. penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana desain model pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 49/PUU-IX/2011 serta meninjuau dengan teori check and balances dalam menakar kembali pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa model pengawasan hakim mahkamah konstitusi saat ini yang hanya melalui pengawasan internal tidak memenuhi teori checks and balances sehingga rawan terhadap timbulnya sikap kesewenang-wenanganan oleh karenanya perlu adanya pengawasan yang lebih independen dalam mengawasi serta menindaklanjuti setiap perbuatan hakim yang dianggap bersimpangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Maka dengan adanya hal tersebut Model pengawasan terhadap hakim Mankamah Konstitusi yang dianggap memenuhi prinsip teori checks and balances dapat dijadikan solusi dalam menangani permasalahan yang ada


Keywords


Pengawasan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Mahkamah Yudisial, Check and Balance

Full Text:

PDF

References


Aryanto, J. (2019). Pengawasan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Oleh Komisi Yudisial. Adil: Jurnal Hukum, 3(2), 283. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.812

David S, L. (2010). judicial independence. washington university in. St. Louis, school of law.

Falaakh, M. F. (2014). Pertumbuhan dan model konstitusi serta perubahan UUD 1945 oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Gadjah Mada University Press.

Fauzanto, A. (2020). Rekonstruksi Rekrutmen Dan Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dengan Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 1–25.

Hakim, M. R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi/Interpretation Of Judicial Power Independence In Constitutional Court Decisions. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 279–296.

Idul, R. (2013). Komisi Yudisial (Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan). Genta Press.

Isharyanto, S. H. (2018). Konstitusi, Rule Of Law Dan Demokrasi:(Spektrum Politik dan Kekuasaan India, Singapura, Bangladesh dan Myanmar). Absolute Media.

Ismatullah, D. (2018). Hukum Tata Negara (Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan Di Negara Revublik Indonesia). CV Pustaka Setia.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial. KYRI.

Mahkamah Konstitusi. (2018). Pengawasan Terhadap Integritas Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI.

Mardiya, N. Q. (2017). Pengawasan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Etik. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1), 25–40.

Marzuki, M. L. (2016). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4), 1–8.

Muhtadi, M. (2015). Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).

Nuridahwati, Z. (2020). Karakter Final Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kewenangan Sesuai Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 105–119.

Puspitaningrum, J. (2019). Perbandingan Judicial Review Oleh Mahkamah Agung Dan Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Pasca Perubahan Uud 1945. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 9(1), 1–29.

RI, M. K. (2006). Cetak Buru Membangun Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI.

Safiudin, A. (2016). Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 80–109.

Seno Adji, O. (1985). Peradilan Bebas Negara Hukum. Erlangga.

Sumadi, A. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648.

Suparto, S. (2017). Perlunya Pengawasan Terhadap Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Dalam Rangka Menjaga Martabat Dan Kehormatannya. UIR Law Review, 1(2), 111–126.

Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 25–50.

Syahur, T. (2011). Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Kencana.

TriwulanTutik, T. (2012). Pengawasan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 17. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.51

Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kencana.

Wiryanto, W. (2016). Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(4), 720–742.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Elfid Nurfitra Mubarok, Alwi Al Hadad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International