Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
DOI:
https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.11801Keywords:
ganja, legalisasi, perjanjian pengendalian narkobaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II
References
Aust, A. (2018). Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. In Modern Treaty Law and Practice (Vol. 1155, Issue January 1980, pp. 5–13). https://doi.org/10.1017/cbo9781139152341.005
Bewley-Taylor, D., Jelsma, M., Rolles, S., & Walshe, J. (2016). Cannabis Regulation and the UN Drug Treaties: Strategies for Reform.
BNN. (2019). Press Release Akhir Tahun 2020. In bnn.go.id.
CDC. (2018). What is Marijuana? Cdc.Gov.
Creswell, J. W. (2015). Penelitian kualitatif & desain riset: memilih diantara lima pendekatan. In Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Danielsson, A.-K., Olsson, P., & Allebeck, P. (2019). Cannabis: Harmless Recreation or Harmful Drug. Forte.
Debora, S. T. (2020). Fakta Penyelundupan 173 Kg Ganja dari Mandailing Natal, Diselip di Antara Kedondong. Kompas.Com.
Dorbian, I. (2020). Cannabis Consumption Surges During Pandemic As Sleep Issues And Anxieties Mount, Says New Poll. Forbes.
Drug Policy Alliance. (2019). Removing Marijuana from the Schedule of Controlled Substances. Drug Policy Alliance.
Earlenbaugh, E. (2020). Medical Cannabis Use For Mental Health Increased During Covid-19 Pandemic, Study Finds. Forbes.
Habibi, R., & Hoffman, S. J. (2017). Legalizing cannabis violates the UN drug control treaties, but progressive countries like Canada have options. In Ottawa Law Review.
Humas BNN. (2020). Hasil Voting Pada Reconvened 63rd Session Commision On Narcotics Drugs Terkait Cannabis dan Cannabis Resin. Bnn.Go.Id.
Jeager, K. (2020). United Nations Removes Marijuana From Most Strict Global Drug Category, With U.S. Support. Marijuana Moment.
Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5(2), 1–20.
Parama, I. S., Ranteallo, I., & Kebayantini, N. (2015). Peran Lingkar Ganja Nusantara Dalam Legalisasi Ganja. Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT), 1(03), 1–12.
Primer. (2015). The UN Drug Control Conventions. Transnational Institute.
Putra, M. (2014). Kebijakan Pendayagunaan Hemp (Ganja Industri) untuk Kepentingan Industri di Indonesia. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
Sinha, J. (2001). The History And Development Of The Leading International Drug Control Conventions. Sencanada.Ca.
Situngkir, D. A. (2018). Terikatnya Negara dalam Perjanjian Inernasional. Jurnal Refleksi Hukum, 2(2).
Situngkir, D. A. (2019). Perjanjian Internasional Dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 13(1), 19–25.
Susanti, S. (2020). PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Paling Berbahaya di Dunia. Okezone.
UN News. (2020). UN commission reclassifies cannabis, yet still considered harmful. UN News.
UNODC. (2013). The International Drug Control Conventions.
Utama, D. A. (2020). Ungkap 21 Kasus, BNN Jateng Sebut Modus Peredaran Narkoba Kian Kreatif Saat Pandemi. Merdeka.Com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).