Perceraian Akibat Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia


Robiah Awaliyah(1), Wahyudin Darmalaksana(2*)

(1) Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas solusi pencegahan perceraian yang terus meningkat akibat dampak pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif yang menerapkan studi pustaka literatur  dengan menerapkan pendekatan hukum Islam dan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup fenomena perceraian pada masa pandemi Covid-19, perceraian dalam hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dan solusi pencegahan perceraian akibat dampak Covid-19. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia memiliki jalan terbaik dalam menghadapi setiap permasalahan umatnya, termasuk permasalahan yang muncul dalam rumah tangga terlebih karena dampak Covid-19 yang tidak bisa dicari solusi kecuali perceraian. Penelitian ini merekomendasikan upaya-upaya pencegahan perceraian di masa pandemi Covid-19 melalui peran pemerintah, tokoh agama, masyarakat, keluarga hingga dengan kesadaran sendiri.


Keywords


Analisis Data, Covid-19, Hukum Islam, Perceraian, Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Abdi, M. N. (2020). Krisis Ekonomi Global dari Dampak Penyebaran Virus Corona (Covid-19). AkMen Jurnal Ilmiah, 17(1), 90–98.

Abror, H. K., & MH, K. H. A. (2020). Hukum perkawinan dan Perceraian. Ladang Kata, Bantul Yogyakarta.

Anwar, S. (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Atas Kehendak Orang Tua (Studi Kasus di Desa Grinting Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes). UIN Walisongo.

Asmuni, A. (2016). Perceraian dalam Perspektif Fikih Klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Warta Dharmawangsa, 48.

Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), 415–422.

Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.669

Darmalaksana, W. (2020a). Formula Penelitian Pengalaman Kelas Menulis. Jurnal Kelas Menulis UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Darmalaksana, W. (2020b). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Fauziah, A. S. N., Fauzi, A. N., & Ainayah, U. (2020). Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 181–192.

Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. BASKARA: Journal of Business & Entrepreneurship, 2(2), 83–92.

Halodoc, R. (2018). 7 Efek Buruk Perceraian Bagi Anak. Halodoc.

Hamid, H. Z. (1988). Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Bani Cipta.

Hasrul, M. (2020). Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Legislatif, 385–398.

Herdiana, D. (2020). Konstruksi Konsep Social Distancing dan Lockdown dalam Perspektif Kebijakan Publik. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 8(02), 107.

Hidayati, L. (2021). Fenomena Tingginya Angka Perceraian Di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. Khuluqiyya, 3(1), 71–87.

Indonesia, Y. P. P. / P. A.-Q. D. A. R. (2009). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Syamil Qur‟an.

Khaeruman, B., Nur, S., Mujiyo, M., & Rodliyana, D. (2020). Pandemi Covid-19 dan kondisi darurat: Kajian hadis tematik. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Latif, A. (2019). Implikasi Pemikiran Ulama Dewan Hisbah PERSIS terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan di Indonesia. Khazanah Hukum, 1(1), 21–27.

Liputan6.com. (2020, September). Ada 989 Kasus Perceraian di Madiun Selama Pandemi COVID-19.

Marison, W. (2020, September). Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Jakarta Timur Mencapai Angka 900. Kompas.Com.

Masriani, Y. T. (2014). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya, 2(3), 128.

Nasruddin, R., & Haq, I. (2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat berpenghasilan rendah. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7), 639–648.

PNH Simanjuntak, S. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.

Rasjid, S. (2012). Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Riami, R. (2020). PERCERAIAN MENURUT PERSEPSI PSIKOLOGI DAN HUKUM ISLAM. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 4(2), 124–145.

Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).

Rosele, M. I., Syed Jaafar, S. M., & Ramli, M. A. (2013). Prinsip-Prinsip Halal Dan Haram Menurut Yusuf Al-Qaradawi. Halalan Thoyyiban Perspektif Malaysia.

Siregar, R. S. (2015). Dampak Perceraian yang tidak sesuai dengan Prosedur Perundang-undangan. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 161–176.

Subardhini, M. (2021). Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19: Masalah dan Solusi. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.

Syaikh Al-Munawi. (n.d.). Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-shaghir. DKi Beirut.

Tanamas, dr. B. (2020). inilah Masalah Kesehatan yang Bisa Terjadi Akibat Perceraian. Klikdokter.Com.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384–388.




DOI: https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.12018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Robiah Awaliyah, Wahyudin Darmalaksana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jl. Raya A.H. Nasution No. 105 Cibiru Kota Bandung, 40614
Handphone: +6282176562270

E-mail: KHukum@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Hukum are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International